Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) menjelaskan putusan mengabulkan permohonan kasasi mantan Direktur Utama PT Pertamina 2009-2014 Karen Galaila Agustiawan terkait tindak pidana korupsi dalam proses investasi di Australia.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah, di Jakarta, kemarin, menyatakan bahwa Karen diputus lepas. "Bukan bebas," ujar Abdullah seperti dikutip Antara.
Dalam perkara bernomor 121K/2020 tersebut, MA menolak kasasi penuntut umum, mengabulkan kasasi terdakwa, serta membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama yang dikuatkan pengadilan tingkat banding.
"MA mengadili sendiri dan menyatakan bahwa putusannya adalah lepas onslag van recht vervolging, artinya lepas dari segala tuntuan hukum," terang Abdullah, di Kantor MA, Jakarta, kemarin.
Dijelaskan Abdullah, terkait kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada 2009 yang diduga merugikan negara Rp568 miliar itu, Karen terlibat sebagai dirut yang mengambil keputusan. Akan tetapi, hal itu bukan tindakan pidana.
"Bisa saja dalam bentuk administrasi, perdata, tapi yang jelas itu bukan tindak pidana sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana," ujar Abdullah.
Abdullah menerangkan Karen selaku Dirut Pertamina mengambil kebijakan tersebut berdasarkan hasil keputusan rapat direksi. Dalam hal ini, PT Pertamina dan PT Pertamina Hulu Energi berupaya menambah cadangan migas melalui pembelian saham terhadap Blok BMG. "Nah namanya tambang kan juga belum tentu untung, tiap perusahaan tidak selalu untung. Itu faktanya. Perbuatannya ini bukan pidana."
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Karen, pada 10 Juni 2019. Karen dianggap menyalahgunakan wewenang dalam kasus investasi di BMG hingga merugikan negara.
Kepada wartawan, Karen mengaku sempat kecewa pada putusan Pengadilan Tipikor yang dinilainya keliru. "BMG aksi koorporasi yang tekennya adalah business judgement, domainnya adalah hukum perdata, tapi dipaksakan menjadi domain hukum pidana, tindak pidana korupsi," ujar Karen setelah keluar dari Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Jakarta, tadi malam.
Bila dihitung dengan masa tahanan, Karen telah menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan Kejagung selaku penuntut umum menghormati putusan MA. Kendati begitu, Kejaksaan akan mencari upaya hukum untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
Hari mengakui, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, jaksa tidak lagi punya kewenangan mengajukan peninjauan kembali. "Nanti kami pelajari terobosan atau langkah hukum terhadap perkara ini ke depan," sambungnya. (Van/Rif/Medcom/P-2)
Saat ini, terpantau pelayanan solar subsidi di Kabupaten Sikka berjalan normal tidak mengalami kendala maupun antrian yang mengular.
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Mulai 1 Agustus 2024, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia mengalami penyesuaian yang cukup signifikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
PERTAMINA (Persero) kembali membuka Anugerah Jurnalistik Pertamina (AJP) 2024 dan siap menerima karya jurnalistik terbaik dari insan media Indonesia
PT Pertamina Hulu Rokan Zona 4 Limau Field berkomitmen mendukung inisiatif-inisiatif kreatif yang lahir dari warga yang juga para pelaku UMKM di sekitar perusahaan.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved