Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI Partai NasDem DPR mengusulkan agar omnibus law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. Proses pembahasan di Baleg dinilai akan berlangsung lebih cepat.
"NasDem akan mengusulkan omnibus law Ciptaker dibahas di Baleg dan perpa-jakan dibahas Komisi XI," kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPR Ahmad Ali dalam rapat pleno Fraksi NasDem di Jakarta, kemarin.
Anggota Komisi III itu menjelaskan Baleg dan pansus berisikan perwakilan fraksi dan komisi DPR. Namun, pembahasan di Baleg dinilai lebih sederhana.
Dia khawatir akan memakan waktu bila proses pembahasan RUU Ciptaker melalui pansus. Apalagi, Presiden Joko Widodo memberi target penuntasan aturan perundangan tersebut dalam waktu 100 hari. "Kalau ini bagian dari agenda nasional mendesak, NasDem meminta dibahas di Baleg," imbuhnya.
Pemerintah telah menyerahkan surat presiden (surpres), naskah akademik, dan draf omnibus law Ciptaker ke DPR pada Rabu, 12 Januari 2020. RUU tersebut merangkum 79 UU dengan 1.239 pasal menjadi 15 bagian dengan 174 pasal dalam 11 klaster.
Selain itu, kata Ali, NasDem akan membentuk tim siaga pembahasan RUU Ciptaker. "Nanti dibentuk tim siaga, setiap komisi saya tugaskan 2 orang. Jadi anggota tim standby di DPR tidak bisa kunker. Pokoknya fokus pembahasan omnibus law," tegas Ali.
Beri kesempatan
Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan, DPR bukan menunda pembahasan RUU Ciptaker. Namun, DPR memberi kesempatan kepada masyarakat ikut mencermati isi dari RUU tersebut.
Sebelum dimulainya pembahasan, kata Puan, sosialisasi terus dilakukan pemerintah dan DPR. Dengan begitu masyarakat diharapkan paham setiap pasal secara jernih tanpa asumsi yang salah.
"Nanti kalau sudah masuk pembahasan, agar tidak menimbulkan kegaduhan, kecurigaan masyarakat, kita kasih kesempatan dulu kepada masyarat untuk melihat dan mencermati terkait draf omnibus law," ujar Puan.
Lebih lanjut, politikus PDIP itu mengatakan yang harus diperhatikan bukanlah cepat atau lambatnya penyelesaian. Esensi dan kesesuaian isi pasal menjadi yang utama.
"Ini bukan masalah berapa lama waktunya, cepat atau lambat. Kalau bisa cepat buat apa dilama-lamain. Tapi, yang pasti niatnya itu kan untuk bisa bermanfaat bagi iklim investasi, ekonomi. Jadi jangan sampai timbul kegaduhan karena ada prasangka bahwa kita sebetulnya menutupi atau tidak terbuka," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengatakan DPR hingga saat ini belum memproses lebih lanjut omnibus law RUU Ciptaker.
Diperkirakan, pembahasan baru akan dimulai setelah masa reses selesai pada 23 Maret. "Susah. Pimpinan-pimpinan yang lain masih belum menyepakati, masih menunggu."
Dia mengatakan sejauh ini belum ada rapat atau pertemuan di DPR membahas isi dari omnibus law. Oleh karena itu, belum dapat dikatakan DPR akan mengembalikan RUU Ciptaker atau tidak karena banyak penolakan.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pun membantah ada kesalahan koordinasi pada pemerintah dalam penyusunan RUU Ciptaker. Ia mengatakan setiap isi draf memang dinamis dan dapat diperbaiki dalam pembahasan bersama DPR. (Rif/P-3)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved