Polri masih Buru Tersangka Kondensat Honggo Wendratno

Tri subarkah
18/2/2020 23:01
Polri masih Buru Tersangka Kondensat Honggo Wendratno
Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga(MI/ Tri Subarkah)

DIREKTUR Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareksrim Polri, Brigjen Daniel Tahi Monang Silitonga menyebut pihaknya masih memburu Honggo Wendratno yang tengah berada di luar negeri. Honggo merupakan tersangka kasus korupsi kondensat yang melibatkan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dan BP Migas.


"Yang pasti di luar negeri, kalau di dalan negeri kita bisa cek. Karena laporan dari imigrasi kan ada perlintasannya. Selama ini kan di dalam negeri belum ada," kata Daniel di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (18/2).

Dalam usaha menangkap Honggo, Polri dibantu oleh beberapa instansi terkait seperti Kementrian Luar Negeri, Direktorat Imigrasi, maupun Interpol. "Waktu itu, kemarin dari Indonesia ke Singapura, itu yang terakhir beberapa tahun yang lalu. Setelah itu kan kita belum dapat informasi lagi," ujar Daniel.

Sampai saat ini, pihaknya tidak dapat memastikan apakah Honggo masih berada di Singapura. Namun, Polri sudah memberikan red notice kepada Interpol sebagai upaya untuk melacak keberadaan Honggo. Sementara itu, proaes hukum terhadap Honggo dilakukan secara in abstentia. Diketahui, Honggo merupakan mantan Presiden Direktur PT TPPI.

Sebelumnya, Korps Bhayangkara melanjutkan pengusutan kasus korupsi tersebut dengan melimpahkan tahap II dua tersangka lain, yakni mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono serta mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Joko Harsono.

Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Purnomo, berdasarkan hasil audit BPK, kerugian negara yang diakibatkan kasus tersebut mencapai US$2,7 miliar atau setara dengan Rp37 triliun. (Tri)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya