Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Dinas Kesehatan Kepulauan Riau, Tjetjep, mengakui kerap kali memberikan sejumlah uang untuk memeriahkan kegiatan yang dihelat Mantan Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
Salah satu kegiatannya yakni safari subuh, setiap kepala dinas memberikan uang mulai dari Rp1,5 juta hingga Rp85 juta.
"Tujuan saya bukan untuk pribadi beliau (Nurdin) saya selalu ikut serta dalam kegiatan masjid atau safari subuh. Beliau selalu menyumbang untuk pembangunan masjid dan sajadah," kata Tjetjep saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (5/2).
Uang Rp85 juta tersebut untuk dibagikan ke warga atau disumbangkan. Uang dari para kepala dinas tersebut diserahkan kepada staf Nurdin bernama Ayub dan Kepala Bagian TU Pimpinan Nyi Osih.
"Menyerahkan melalui staf Nyi Osih senilai Rp35 juta (bagian dari Rp85 juta) juga dengan tujuan yang sama dari uang pribadi juga," ungkap Tjetjep.
Selain itu Tjetjep juga mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp50 juta untuk pembangunan sebuah masjid. Uang tersebut ia berikan ke Nurdin Basirun di Hotel Novotel, Nagoya, Batam.
"Sehingga suatu saat saya di Batam saya menyerahkan uang, saya titipkan bukan untuk beliau (Nurdin) untuk sumbangan masjid," ungkap Tjetjep.
Hari ini sebanyak empat kepala dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan korupsi dan gratifikasi Nurdin Basirun.
Selain Tjetjep tiga lainnya yakni mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Azman Taufik; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil, Sardison; dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Maifrizon.
Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar SGD11 ribu atau sekitar Rp113,8 juta dan Rp45 juta. Uang tersebut ia dapatkan dari pengusaha swasta Kock Meng, Johannes Kodrat, dan Nelayan Abu Bakar.
Suap tersebut diberikan agar Nurdin menandatangani surat izin prinsip pemanfaatan ruang laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tertanggal 7 Mei 2019. Pemanfaatan laut tersebut berada di lokasi Piayu Laut, Batam atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.
Selain itu, Nurdin juga memuluskan surat izin pemanfaatan ruang laut nomor 120/0945/DKP/SET tertanggal 31 Mei 2019. Lokasinya berada di Pelabuhan Sijantung, Jembatan Lima atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.
Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. (OL-2
)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved