Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Siap Dengarkan Aspirasi Papua soal Revisi UU Otsus

Emir Chairullah, Indriyani Astuti
05/2/2020 16:41
Pemerintah Siap Dengarkan Aspirasi Papua soal Revisi UU Otsus
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Wapres(MI/Emir Chairullah)

PEMERINTAH pusat menjamin akan mendengarkan aspirasi masyarakat Papua dalam proses revisi UU Otonomi Khusus Papua. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut, pihaknya akan menampung apapun permintaan masyarakat Papua selama bertujuan mempercepat pembangunan di provinsi paling timur tersebut.

“Apapun aspirasinya kita tampung selama dalam kerangka NKRI,” kata Tito usai bertemu Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Kantor Wapres, Rabu (5/2).

Tito menyebutkan, saat ini pemerintah sudah mengajukan usulan revisi UU No.21/2001 tentang Otsus Papua ke Komisi II DPR RI untuk masuk Prolegnas 2020. Menurut rencana, pembahasan revisi UU ini bukan hanya di tingkat eksekutif, tapi juga di tingkat lokal dan legislatif.

“Jadi melibatkan paling tidak 3 layer. Dalam pembahasan, kita akan menggunakan mekanisme top down dan bottom up,” ungkapnya.

Baca juga: RUU Otsus Papua Jadi Prolegnas Prioritas

Mengenai materi apa saja yang bakal dibahas, Tito menjelaskan masyarakat Papua dan pemerintah pusat kemungkinan bakal membahas kembali mengenai pemberian otonomi, ekonomi, perizinan dan royalti.

“Termasuk kemungkinan bagi hasil yang lebih besar, aspirasi itu bisa, silakan,” jelasnya.

Terkait skema dana otsus yang bakal berakhir pada 2021, Tito menjelaskan pemerintah pusat masih membuka peluang agar skema itu tetap dilakukan.

“Kalau memang pemerintah pusat memiliki ruang fiskal yang mencukupi untuk itu. Kenapa tidak,” pungkasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya