Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) akan melakukan gelar perkara terhadap pengakuan Luthfi Alfiandi yang mengaku dianiaya saat diperiksa oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adisaputra.
"Luthfi itu sudah diperiksa kemarin, kemudian beberapa penyidik internal kepolisian Jakarta Barat juga sudah, jadi tim sekarang mau menggelar kasusnya, ini perkembangan terakhir," ungkap Asep di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (29/1).
Pada kesempatan tersebut, Asep mengatakan penetapan Luthfi sebagai tersangka berdasarkan bukti yang komprehensif. Tidak hanya dari ketersngan saksi, namun kenyataan bahwa Luthfi mengenakan seragam SMK saat berada di lokasi demonstrasi.
Baca juga : Polisi Bantah Luthfi Disetrum Saat Interogasi
"Dia ini pada saat di TKP menggunakan seragam SMK secara de facto dia kan sudah tidak lagi pelajar, berarti dari mens reanya, dari niatnya itu ke lokasi TKP itu ada apa? Menggunakan pakaian itu," kata Asep.
"Ada rekaman CCTV yang menunjukkan aktivitas dia di TKP melakukan aksi kekerasan, jadi penetapan dia sebagai tersangka itu memang didukung dengan berbagai alat bukti, bukan asal," tandasnya.
Sebelumnya, polisi menangkap Luthfi karena diduga ikut melakukan kerusuhan pada saat aksi pelajar STM berlangsung di depan DPR RI pada September 2019.
Pada Senin (20/1) saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Luthfi bercerita dipaksa mengakui perbuatan melempar batu ke arah aparat keamanan. Lutfi mengaku disetrum selam setengah jam oleh penyidik Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam kesempatan sebelumnya, Kapolri Jendral Idham Azis pernah mengatakan kesaksian Luthfi dapat berujung fitnah apabila tidak terbukti. (Tri/OL-09)
RIBUAN anak usia sekolah di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) tak melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA-SMK.
Pelatihan diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kompetensi guru bahasa Indonesia.
Dengan adanya pelatihan ini, murid SMK di Jabodetabek diharapkan dapat lebih mampu bersaing dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi kreatif Indonesia dengan menjadi wirausaha.
Baru-baru ini, Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukan data tingkat pengangguran terbuka lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di 2024. Angkanya menyentuh 8,6%.
LULUSAN dari sekolah vokasi, baik pada jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) maupun perguruan tinggi, masih menghadapi tantangan dalam penyerapan di dunia kerja.
TIM gabungan Resmob Polres Mesuji dan Resmob Polda Lampung dibantu Polres Musi Manyuasin meringkus H, 54, pelaku pembunuhan disertai pemerkosaan korban seorang siswi.
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved