Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN RI Joko Widodo meminta Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, untuk mengembangkan industri pertahanan secara mandiri. Anggaran belanja pertahanan juga perlu diubah menjadi investasi pertahanan jangka panjang.
"Bagaimana menghidupkan rencana ke depan untuk industri strategis, agar betul-betul semuanya bergerak. Kemandirian kita dalam membangun ini harus serius dimulai," kata Jokowi, sapaan akrabnya, dalam Rapat Pimpinan Kemenhan-TNI-Polri di Jakarta, Kamis (23/1).
Tahun ini Kementerian Pertahanan mendapatkan anggaran sebesar Rp 127 triliun. Kepala Negara berpesan penggunaan anggaran lebih efektif. Dia meminta anggaran diinvestasikan untuk memperkuat penguasaan teknologi pertahanan, agar tidak tertinggal dari negara lain.
Baca juga: Prabowo: Pertahanan Kita Difensif bukan Ofensif
Jokowi mengingatkan setiap belanja alat pertahanan harus dihitung secara matang untuk kepentingan investasi jangka panjang. Termasuk transfer teknologi, kerja sama produksi dengan BUMN, peningkatan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), serta pengembangan rantai produksi antara BUMN dan korporasi swasta berikut usaha kecil dan menengah (UKM).
"Yang saya lihat di negara yang lain, minimal industri-industri ini harus diberikan pesanan minimal 15 tahun. Sehingga, rencana investasinya menjadi terarah, mana yang akan dituju itu menjadi jelas," pungkas dia.
"Oleh sebab itu, pemanfaatan APBN harus betul-betul benar, efisien, dimulai dari perencanaan dan pelaksanaan anggaran," imbuh Jokowi.
Presiden juga menekankan pentingnya penguasaan teknologi automatisasi sistem persenjataan. Selain itu, perlu digencarkan pengembangan sistem teknologi sensor dan sistem pengindraan jarak jauh. Kepala Negara turut menyinggung pentingnya pengembangan sistem siber nasional.
"Kita harus memperkuat penguasaan teknologi pertahanan kita," ucap Jokowi.
Jokowi juga mendorong kerja sama pengembangan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dengan negara lain. Dia menyebut Prabowo telah menjajaki potensi kerja sama dengan beberapa negara.
"Beberapa sudah dijajaki oleh Pak Menhan. Baik dengan Perancis, Korea Selatan, maupun negara-negara di Eropa Timur. Segera akan diputuskan. Pekan depan kita akan rapat terbatas dengan Pak Menhan nanti di Surabaya," tutupnya.(OL-11)
Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto berjalan menuju ruang Rapat Pimpinan Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri di Kantor Kemhan, Kamis (23/1).
"Jika dipaksakan membeli alutsista bekas berarti Menhan berpotensi melanggar UU Industri Pertahanan," kata Connie Rahakundini Bakrie.
Menurut Gerindra kekecewaan masyarakat pada pemerintah karena kurang maksimal mengatasi pandemi Covid-19 terimbas pada tergerusnya elektabilitas Prabowo.
Prabowo menjadi capres terkuat sementara dalam semua simulasi, baik yang melibatkan nama Jokowi maupun yang tidak.
Dahnil membagikan momen saat menjadi pembicara dalam suatu acara diskusi bersama kelompok oposisi di Jakarta.
Dia meyakini Prabowo sedang mempersiapkan diri sebaik-baiknya menghadapi Pemilu 2024 dan membuka peluang dengan siapapun dalam kontestasi lima tahunan tersebut.
Integrasi atau penggabungan dia kawasan memiliki dampak bagi keduanya. Apalagi integrasi dua negara, simak dampaknya berikut.
Revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) kembali mengalami penambahan muatan-muatan pasal usulan perubahannya
PEMERINTAH sudah saatnya memiliki pertahanan siber yang dikelola oleh sumber daya manusia yang mumpuni. Pernyataan ini disampaikan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin
Serangan ransomware dalam PDNS 2 dianggap sangat memalukan bagi Indonesia.
TNI seharusnya fokus di bidang pertahanan dan keamanan.
UNDANG-Undang No.17/2011 menyebutkan intelijen negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved