Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menegaskan Korps Bhayangkara melalui Kepolisian Daerah Sumatra Barat tidak menahan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto Toto.
"Sudarto sampai sekarang dia tidak ditahan. Bahwa dia jadi tersangka itu, iya," ujar Mahfud kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (8/1).
Mahfud menambahkan, status tersangka diberikan setelah adanya laporan masyarakat terkait kasus tersebut kepada pihak kepolisian. Penetapan status itu dikuatkan dengan keterangan tujuh saksi, ahli bahasa, dan ahli informasi teknologi (IT).
"Sehingga sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka dan bukti-bukti fisiknya sesuai dengan fakta yang di lapangan tentang, misalnya Facebook-nya dengan apa yang disebut di lapangan."
Meski menyandang tersangka, terang dia, kepolisian tidak lantas menahan Sudarto. Status itu diakui Mahfud tidak bisa dihindari karena secara hukum ada orang yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
"Polri sedang mengupayakan ada mediasi. Sehingga yang akan ditempuh nanti restorative justice, ya bukan formal semata tapi restorative. Hkum yang berbasis budaya, di mana hukum itu untuk membangun harmoni, bukan kegaduhan dan itu sedang diusahakan oleh Polri," tandasnya.
Sebelumnya, Sudarto meradang karena dituduh menyebar informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan terkait pelarangan Natal di Kabupaten Dharmasraya. (A-1)
Menteri HAM Natalius Pigai siapkan regulasi kuat lindungi aktivis HAM dari kriminalisasi melalui revisi UU HAM untuk kepastian hukum advokasi.
Menteri HAM Natalius Pigai sebut sedang siapkan tim asesor lintas sektor untuk verifikasi status aktivis guna cegah penyalahgunaan perlindungan hukum.
Eva menyebut setidaknya ada 11 peraturan pemerintah yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sebagai syarat implementasi teknis UU PPRT.
KontraS mengungkap "Operasi Sadang" di balik kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Diduga melibatkan 16+ personel intelijen dan menyasar aktivis lainnya.
Ketua YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen dkk
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved