Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pihak menilai penerbitan tiga peraturan presiden (perpres) terkait dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memengaruhi independensi komisi antirasuah itu dalam menjalankan tugas melakukan pencegahan ataupun penindakan terhadap korupsi.
Presiden Joko Widodo, sebagaimana diungkapkan Sekretaris Kabinet Pramono Anung, segera menerbitkan tiga perpres, yaitu terkait dengan Dewan Pengawas KPK, perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), dan organisasi tata kerja (OTK).
"Justru soal independensi itu baru bisa kita lihat nanti setelah para pimpinan baru KPK bekerja," kata anggota Komisi III DPR Arsul Sani kepada Media Indonesia, kemarin.
Independensi KPK, lanjut Arsul, tidak hanya berkaitan dengan pemerintah, tetapi juga terhadap kepentingan tertentu yang berasal dari internal ataupun eksternal KPK.
Senada dengan Wakil Ketua KPK Nurul Gufron, yang menegaskan perpres yang kelak diterbitkan itu tidak menghambat kinerja lembaganya dalam menjalankan tugas.
"Kalau dewan pengawas itu mandat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Saya menanggapi positif kehadiran dewan pengawas. Apabila KPK itu driver, dewan pengawas adalah navigator yang bisa memberi arahan," ujar Nurul.
Adapun perpres perubahan status pegawai KPK menjadi ASN, menurut Nurul, merupakan peralihan yang diatur agar status pegawai KPK menjadi lebih rapi. "Ada prosedur dan syarat seperti tes PNS terkait loyalitas kepada NKRI. Hanya, terkait perpres OTK, ada perdebatan. Kami menerima, tetapi saat pembahasan kami tidak ikut," ungkap Nurul.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho, berharap ketiga perpres terkait dengan lembaga antirasuah segera terbit. "Sehingga kami optimal dalam bekerja. Perpres tentang dewan pengawas itu amanat UU."
Pembelajaran
Sebelumnya ramai diperdebatkan bahwa penerbitan ketiga perpres itu merupakan sesuatu yang tidak tepat. Selain tidak sesuai undang-undang, ketiga perpres itu juga tidak searah dengan visi-misi Jokowi yang ingin menyederhanakan birokrasi.
"Kalau harus ada perpres, harus terbuka. Libatkan berbagai pihak, termasuk publik. Jangan terkesan tertutup. Nanti muncul kegaduhan seperti waktu pengesahan revisi UU KPK," kata pengamat hukum tata negara, Bayu Dwi Anggono.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, justru beranggapan ketiga perpres tersebut mendegradasikan independensi KPK. "Pimpinan KPK bertanggung jawab kepada presiden, independensinya hilang. Jika KPK bergerak ke kementerian bermasalah, presiden bisa menolak pertanggungjawaban pimpinan KPK soal itu. Artinya, KPK bergantung pada kehendak presiden."
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, menyoal munculnya perbedaan pendapat terkait perpres organisasi tata kerja antara Wakil Ketua KPK Nurul Gufron dan anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho.
"Tidak wajar. Ini menjadi pembelajaran. Mestinya dipikirkan secara utuh berkaitan dengan ketiga perpres tersebut," tandas Adi Prayitno di Jakarta, kemarin. (Iam/Pro/X-3)
Ia menjelaskan, gagasan otonomi daerah mulai dirintis pada penghujung masa pemerintahan Soeharto.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla soal jasanya mengantarkan Jokowi menjadi presiden.
POLEMIK terkait ijazah palsu Jokowi yang merupakan Presiden ke-7 RI dinilai belum akan mereda dalam waktu dekat meskipun sudah ada jalur hukum
POLDA Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi setuju dengan langkah Wakil Presiden ke 10 dan ke 12 Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar yang menuduhnya mendanai Roy Surya dkk soal kasus ijazah palsu
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved