Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KABARESKRIM Listyo Sigit Prabowo berjanji menyelesaikan berbagai kasus terbengkalai di Polri. Salah satunya penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
“Itu tentunya segera kita konsolidasikan untuk kemudian kita upayakan secepatnya untuk melakukan penguatan,” kata Sigit.
Mantan Kadiv Propam Polri itu bakal berkoordinasi dengan tim teknis bentukan Polri. Ia akan meminta tim menyelesaikan pengusutan kasus teror terhadap penyidik senior KPK itu. “Dan secepatnya akan kita ungkap, doakan,” kata Sigit.
Sigit berjanji bakal menjalankan tugas dengan baik. Ia akan menjawab seluruh tantangan yang didapatkan Bareskrim Polri beberapa tahun ke depan.
“Kemudian juga terkait dengan program-program pengawalan kebijakan dari pemerintah juga akan kita laksanakan,” kata Sigit.
Kadiv Hunas Polri Irjen Muhammad Iqbal menyebut tim teknis bentukan Polri telah berupaya keras mengungkap kasus. Iqbal meminta semua pihak bersabar dan memberikan waktu kepada tim menyelesaikan tugas.
Iqbal mengklaim tim teknis telah mendapat petunjuk baru terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK itu. Sayangnya, dia menolak mengungkap temuan baru itu.
“Sudah ada petunjuk yang sangat signifikan dan petunjuk itu tim teknis bergerak sangat cepat, Insya Allah tak lama lagi. Mohon doa,” kata jenderal bintang dua itu.
Seperti diketahui dua orang tak dikenal menyiram Novel Baswedan dengan air keras pada Selasa, 11 April 2017. Penyidik senior KPK itu disiram air keras seusai salat subuh di Masjid Jami Al Ihsan, Jakarta Utara.
Jangan arogan
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menekankan Polri tak boleh bertindak arogan dan serampangan dengan menabrak semua aturan yang berlaku dalam penegakan hukum.
Dalam memasuki hunian pribadi tanpa seizin pemilik rumah dan disertai surat penggeledahan dalam upaya menelusuri keberadaan supercar yang belakangan diketahui memiliki dokumen kepemilikan dengan pembuktian STNK di Malang ditegaskannya sebagai bentuk arogansi Polda Jatim.
Pernyataan tersebut dikeluarkan Sahroni menyusul informasi yang diterimanya dari salah seorang anggota klub pemilik supercar. Dalam informasi tersebut, si pemilik supercar mengatakan tengah berada di Jepang dan kaget mengetahui kendaraan miliknya akan dibawa paksa ke Polda Jatim oleh personel reserse dan lalu lintas yang datang ke rumahnya, meski telah dilengkapi STNK.
“Penegakan hukum terhadap penggelapan ataupun pidana lainnya silakan, tapi lakukan sesuai prosedur. Ada dua dugaan pelanggaran dilakukan personel Polda Jatim dalam peristiwa ini. Yang pertama ialah memasuki properti tanpa pengetahuan pemilik rumah tanpa dilengkapi surat penggeledahan,” kata Bendahara Partai NasDem itu.
Selain itu Sahroni juga mendorong generasi milenial untuk berani mengeksplorasi diri melahirkan pemikiran dan karya-karya yang out of the box dalam membangun dirinya secara individu dan berdampak luas bagi bangsa dan negaranya. “Kalau berpatok pada hal yang sifatnya monoton, kalian akan dilindas zaman.” (P-1)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved