Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung kembali mengurangi hukuman terpidana kasus korupsi. Kali ini MA mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Bupati Buton Samsu Umar Abdul Samiun dan hukumannya dikurangi 9 bulan penjara.
"Pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun. Namun, dendanya tetap Rp150 juta dan subsider pengganti denda tetap 3 bulan kurungan," kata juru bicara MA Andi Samsan Nganro.
Dalam putusan yang dibacakan, Kamis (12/12) itu, majelis hakim yang beranggotakan hakim Suhadi, Eddy Army, dan Mohammad Askin itu membatalkan judex factie dan mengadili kembali terdakwa.
Samsu tetap terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Adapun pada putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta 2017 lalu, Samsu divonis 3 tahun 9 bulan.
Samsu Umar merupakan penyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Ia menyuap Akil senilai Rp1 miliar diduga untuk memengaruhi putusan perkara di MK mengenai perselisihan hasil Pilkada Buton 2011.
Kala itu, Samsu kalah dalam pilkada itu kemudian mengajukan gugatan ke MK. Gugatannya dikabulkan dan MK meminta diadakan pemungutan suara ulang. Samsu lalu memenangi pemilihan. Namun, ia kemudian ditetapkan tersangka oleh KPK.
Dalam menanggapi putusan PK itu, juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku belum menerima salinan putusan itu dan berkoordinasi dengan pihak MA. Febri mengatakan putusan itu hanya mengurangi masa pidana Samsu Umar bukan membebaskan. "Informasinya pada putusan PK, tetap terdakwa melakukan korupsi, yaitu melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor dan dijatuhi hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta," ucapnya.
Putusan MA itu menambah daftar pengurangan hukuman terpidana kasus korupsi. Belum lama ini, MA juga mengurangi hukuman mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari lima tahun penjara menjadi dua tahun. Idrus terjerat dalam kasus penerimaan suap terkait proyek PLTU Riau-1.
Sebelumnya, MA membebaskan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Ferederick ST Siahaan dalam kasus korupsi investasi participating interest atas Blok Basker Manta Gummy, Australia. Padahal, di tingkat banding, Ferederick divonis bersalah dan dipidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 4 bulan. (Dhk/P-1)
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
KPU memastikan bahwa mantan narapidana korupsi yang telah memenuhi syarat bisa mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto telah menyusun strateginya dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun mendatang termasuk upaya pemberantasan korupsi.
pencalonan eks koruptor sebagai kepala daerah dalam Pilkada 2024 nanti juga menunjukkan lemahnya kaderisasi
Kemesraan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dinilai jadi bentuk peringatan. Khususnya bagi koruptor dan pelaku kejahatan lainnya.
KPK) baru saja menonaktifkan dua rumah tahanan (rutan) seusai memecat 66 pegawai yang terlibat kasus pungli. Para pimpinan kini sendang membahas tindak lanjut kebijakan tersebut.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved