Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional (BNN) menemukan modus operandi baru dalam peredaran narkoba di Kota Tanjungbalai dan Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, kasus peredaran narkoba dilakukan menggunakan becak motor (bentor) seolah-seolah hendak belanja ke pasar. Narkoba yang dibawa diletakkan di kiri kanan betor.
Hal itu diketahui setelah BNN menangkap tersangka Zul di Jalan Letda Sujono. Dari tangan tersangka disita sekitar 2 kilogram (kg) sabu yang disimpan di bentor. Selain itu disita uang pecahan Rp5 ribu hingga Rp100 ribu. Itu menandakan yang bersangkutan tidak hanya melayani penjualan partai besar, tetapi juga menjual langsung kepada para pengguna atau pecandu.
Setelah penangkapan tersebut BNN kemudian mengembangkan pengusutan ke daerah Mandala.
"Pada dua rumah kami melakukan penggeledahan dibantu anjing pelacak," katanya.
Ternyata, lanjut dia, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba yang kali ini disimpan dalam lemari dengan wadah koper, tas, kardus dan plastik. Selain barang bukti narkoba, petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp60 juta.
"Total barang bukti ada 50 bungkus dan satu bungkus beratnya lebih dari 1 kg sehingga kami perkirakan total beratnya lebih dari 60 kg," ujarnya di Medan, Rabu (11/12).
Dalam kasus ini, narkoba berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur laut menggunakan kapal kayu dan diserahterimakan di tengah laut.
Penyelundupan dilakukan oleh sindikat internasional dari Malaysia dengan sindikat lokal dari Indonesia.
"Ternyata tersangka atas nama Zul yang sudah ditangkap, bukan hanya berperan sebagai penyimpang di gudang. Dia juga ditunjuk untuk mengedarkan atau transporter dan juga mengecer, atau menjual dalam jumlah-jumlah kecil ke tengah masyarakat," papar Arman.
Biasanya, tambah Arman, transaksi antarsindikat menggunakan pecahan uang yang relatif besar, atau melalui rekening menggunakan valuta asing.
"Ini merupakan modus baru meski tidak baru sekali karena biasanya disimpan di apartemen, di gudang, hotel atau di pemukiman-pemukiman yang eksklusif. Kali ini ditempatkan di rumah di dalam perkampungan yang tidak menjadi perhatian dari aparat," jelasnya.
Jarang, kata dia, BNN menemukan modus seperti ini dan tentu saja ini dimaksudkan untuk mengelabui petugas, untuk menghilangkan kecurigaan dari aparat supaya mereka tidak terawasi.
Dengan adanya temuan modus baru ini BNN memastikan bahwa saat ini peredaran narkoba di tengah masyarakat bukan hanya di tempat-tempat hiburan, tetapi juga di perkampungan-perkampungan.
"Ini menjadi perhatian kita semua karena Sumatra Utara merupakan pengguna terbesar nomor dua di Indonesia. Dan Medan adalah salah satu gudang yang terbanyak narkoba untuk dikirim ke wilayah-wilayah lain di Indonesia. Ini harus jadi perhatian kita bersama, masyarakat dan pejabat di Sumatra Utara. Jangan hanya pungli yang menjadi perhatian kita semua," tutur Arman.
Lebih lanjut dia ungkapkan, barang haram tersebut masuk melalui Tanjungbalai dan kemudian disimpan di gudang di daerah Mandala. Jaringan ini diyakini sudah beroperasi cukup lama, tetapi mereka tidak selalu berhubungan antara satu dengan yang lain. (OL-11)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved