Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MUSISI kondang tanah air Iwan Fals ikut urun rembug soal hukuman yang pantas bagi koruptor. Melalui akun twitternya @iwanfals pelantun single 'rekening gendut' tersebut menggelar polling sederhana, apa hukuman yang pantas bagi koruptor.
Iwan membaginya dalam tiga pilihan hukuman, yaitu hukuman mati, hukuman 1/2 mati, dan hukuman biasa saja seperti sekarang.
Setelah voting ditutup, sebanyak 2.731 yang mengikuti polling dan hasilnya 71 persen memilih koruptor dihukum mati, 24 persen dihukum 1/2 mati, dan 5 persen yang menghendaki hukuman bagi koruptor seperti yang sekarang sudah berjalan.
Sebelumnya Iwan mengomentari pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan jika rakyat berkehendak Jokowi Setuju Jika Koruptor Dihukum mati. "Wuihhh jreeng," cuit iwan.
Namun demikian, pernyataan Jokowi soal hukuman mati koruptor ditanggap berbeda oleh Anggota Komisi III dari Fraksi PKS Nasir Djamil.
Dia mengingatkan Presiden Joko Widodo telah keliru dalam menyampaikan hukuman mati bagi terpidana korupsi. Menurut Djamil, hukuman mati bagi terpidana korupsi sudah tercantum dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
"Sebenarnya hukuman mati bagi koruptor itu sudah diatur juga dalam UU tindak pidana korupsi, jadi tidak harus kemudian apa kalau dikehendaki oleh masyarakat. Pak Jokowi menurut saya keliru, kalau mengatakan hukuman mati itu berdasarkan kehendak masyarakat," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/12).
Sebelumnya Presiden Jokowi saat menghadiri peringatan Hari Anti-Korupsi di SMKN 57, Jakarta, Senin (10/12), mengatakan hukuman bagi pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) bisa saja diterapkan jika itu merupakan kehendak masyarakat.
"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor (hukuman mati) itu dimasukkan," kata Jokowi. (OL-11)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved