Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Ma'ruf Amin menyebut aturan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia merupakan yang terbanyak dibanding negara lain. Ia merujuk pada substansi pasal yang mengatur tentang HAM yakni Pasal 28a hingga 28j UUD 1945.
"Subtansi pasal pengaturan tentang ham dalam UUD 1945 dapat dikatakan terbanyak dibandingkan naskah rujukan tentang HAM dari negara-negara lain," ujar Ma'ruf Amin saat memberi sambutan dalam Pembukaan Peringatan Hari HAM 2019 di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (12/9).
Menurutnya substansi pasal tersebut menunjukkan tingginya komitmen Indonesia terhadap HAM. Selain itu, konstitusi Indonesia juga mengakui dan melindungi setiap hak warga negara maupun setiap orang yang berada di wilayah Indonesia.
"Hal ini menunjukkan komitmen tinggi negara Indonesia untuk menjunjung tinggi HAM warga negaranya. Selain adanya pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia, konstitusi juga mengatur kewajiban dasar manusia, setiap orang yang berada di wilayah NKRI, wajib menghormati HAM orang lain. Serta patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai HAM yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia," tegasnya.
Baca juga: Wapres Optimistis Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Lebih Baik
Wapres juga menyinggung keberadaan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang telah berjalan dua dekade. Menurutnya, implementasi HAM di Indonesia tidak mengikuti nilai barat yang liberal ataupun nilai timur yang sosialis. Indonesia memiliki nilai-nilai HAM yang bersumber dari Pancasila sebagai ideologi, kepribadian, dan identitas bangsa.
Ma'ruf Amin juga mengungkapkan tugas pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam UU HAM, membutuhkan kerjasama dan dukungan dari semua pihak.
"Tugas pemerintah menurut UU HAM tersebut adalah untuk memastikan terselenggaranya penghormatan, perlindungan, penegakan dan pemajuan HAM. Sekaligus juga terwujudnya kewajiban dasar dan tanggung jawab penghormatan HAM orang lain secara timbal balik. Tugas ini memerlukan dukungan dan kerjasama seluruh elemen bangsa," tegasnya.
Ma'ruf Amin juga membanggakan Indonesia yang dipandang positif oleh negara lain dalam bidang HAM. Hal itu dibuktikan dengan masuknya Indonesia dalam Dewan HAM PBB periode 2020-2022.
"Terpilihnya Indonesia sebagai anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022 merupakan bukti kuatnya kepercayaan masyarakat internasional terhadap komitmen dan kebijakan Indonesia di bidang HAM," pungkasnya. (OL-8)
Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah hormati putusan Mahkamah Agung (MA) soal kasasi yang diajukan jaksa dalam perkara Delpedro Marhaen
Prinsip utama dalam rekrutmen ini adalah kesetaraan atau equal recruitment tanpa membedakan latar belakang peserta.
Ia membandingkan jumlah tersebut dengan periode sebelumnya yang mencapai 183 pendaftar di akhir masa seleksi.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian utama adalah penanganan perkara penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Dalam aksi tersebut para aktivis menuntut Jaksa Agung menindaklanjuti berkas penyelidikan Komnas HAM terkait kasus-kasus pelanggaran berat HAM
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
PM Malaysia Anwar Ibrahim mengkritik Barat soal kemunafikan HAM dan konflik global, tegaskan Malaysia tetap berpegang pada prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Kekhawatiran muncul karena adanya persepsi bahwa seseorang yang memiliki profil kekayaan tidak lazim akan langsung kehilangan asetnya.
Kapolri Listyo Sigit diminta mengusut tuntas secara profesional dan transparan terkait kasus teror terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved