Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Muhammad Syarkawi Rauf diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III pada 2019.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IKL (I Kadek Kertha Laksana), Direktur Pemasaran PTPN III," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, kemarin.
Syarkawi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama PTPN VI. Penyidik komisi antirasuah juga memanggil Ketua Andalan Petani Rakyat Indonesia (APTRI) X H Mubin dan Ketua APTRI XI Sunardi Edi Sukamto.
Syarkawi sebelumnya disebut dalam surat dakwaan Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Njotosetiadi. Syarkawi diduga menerima S$190.300 atau setara Rp1,9 miliar dalam dua tahap.
Suap sebesar S$50 ribu atau setara Rp516 juta diberikan di Hotel Santika, Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2019. Pada 29 Agustus 2019, Pieko kembali mengguyur Syarkawi sebesar S$140.300 atau sekitar Rp1,45 miliar. Uang itu diserahkan melalui Kadek Kertha.
Pieko diduga memberikan uang tersebut untuk menghindari kesan adanya praktik monopoli perdagangan melalui long term contract (LTC) oleh perusahaannya. Pasalnya, dua perusahaan Pieko, yakni PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia selama beberapa periode selalu memperoleh mekanisme pembelian gula.
Dalam kasus itu, Kadek ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PTPN III Dolly Pulungan dan Pieko Nyotosetiadi dalam kasus dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III pada 2019. Dolly dan Kadek sebagai penerima suap, sedangkan Pieko pemberi suap.
Dolly melalui Kadek diduga menerima suap sebesar S$345 ribu dari Pieko. Suap tersebut diberikan terkait distribusi gula di PTPN III yang digarap Pieko.
Dolly dan Kadek selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dhk/Ant/P-3)
Konsumsi minuman berpemanis (SSB) di Indonesia meningkat tajam. Pakar Gizi IPB ingatkan risiko diabetes dan pentingnya membatasi asupan gula harian.
Pakar Gizi IPB memperingatkan risiko kesehatan menjadikan kental manis sebagai minuman harian karena kandungan gula yang mencapai 50 persen.
Satu sajian 250 mililiter minuman berpemanis rata-rata mengandung 22,8 gram gula.
Konsumsi makanan dengan kadar gula maupun garam tinggi dapat menyebabkan kulit kehilangan hidrasi dan menjadi lebih kering.
Makanan manis sederhana dapat memicu fluktuasi gula darah yang tidak stabil. Dampaknya, rasa lapar akan muncul lebih cepat saat sedang menjalankan ibadah puasa di siang hari.
Tubuh membutuhkan gula dalam jumlah cukup, tetapi konsumsi berlebihan bisa meningkatkan risiko obesitas, diabetes, dan penyakit jantung.
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved