Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP), Jawa Tengah (Jateng) bongkar jaringan narkoba Malasyia yang dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (lapas), Semarang.
Pelaksana Tugas Kepala BNNP Jateng Susanto mengatakan, terungkapnya jaringan tersebut berawal dari tertangkapnya kurir sabu SGT di Kendal, setelah dilakukan pengembangan ternyata dikendalikan dari dalam Lapas di Kota Semarang oleh tersangka Fepri Suwelo Aji (FSA).
''Ketika dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka FSA di dalam Lapas Kedungpane ditemukan dua gawai yang dipergunakan sebagai alat komunikasi,'' kata Susanto.
Beberapa hari sebelumnya, ujar Susanto, juga berhasil ditangkap tersangka sindikat jaringan Malaysia dengan tersangka VE,18, warga negara Indonesia yang kedapatan membawa sabu seberat 2,07 kilogram yang disembunyikan di sebuah oven (microwave) di terminal kedatangan Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang.
Tersangka VE merupakan penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK328 rute Kuala Lumpur - Semarang, ketika dilakukan pemeriksaan barang dan badan menggunakan X-Rey, ditemukan empat buah plastik seberat 1,138 gram sabu disembunyikan di oven bagian atas dan 932 gram sabu di bagian bawah oven. ''Dari dua kasus itu barang bukti sabu berjumlah 2,3 kilogram,'' tambahnya.
Catatan Media Indonesia, Selama November 2019, BNNP Jateh telah berhasil menyita berbagai jenis narkoba diantaranya 6,6 kilogram sabu, 62 kilogram ganja, 486 butir ekstasi dan uang Rp10 miliar dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkoba serta menangkap 52
tersangka.
Kepala Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang Dadi Mulyadi mengatakan Fepri Suwelo Aji merupakan narapidana titipan dari Nusakambangan, mulai masuk Kedungpane pada Agustus 2019 karena menjalani proses penyidikan atas kasus di Polda Jateng. ''Dia dititipkan ke lapas Kedungpane Semarang guna mempermudah proses penyidikan,'' imbuhnya. (OL-11)
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Mantan anggota Polri Robig Zaenudin dipindahkan ke Nusakambangan karena diduga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Semarang.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan di 14 tempat kejadian perkara (TKP) pada lima kabupaten/kota di Kalimantan Tengah.
Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Ammar Zoni berupa pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Bareskrim Polri mengungkap perputaran dana Rp124 miliar dalam kasus TPPU jaringan narkoba ‘The Doctor’ dengan ribuan transaksi.
Laporan pengemudi ojol mengungkap peredaran narkoba dalam vape. Polisi menangkap tersangka dan menyita barang bukti.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved