Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo membuka opsi merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini dikarenakan banyak koreksi dari penyelengaraan Pemilu 2019.
"Evaluasi dan dikaji lagi, baru menuju ke kemungkinan revisi," kata Jokowi di Mal Neo Soho Central Park, Jakarta, Selasa, (12/11) Jokowi mengatakan revisi dan evaluasi tersebut dilakukan demi perbaikan penyelenggaraan Pemilu 2020. Berbagai koreksi dan usulan perbaikan sudaH diterima Jokowi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita ingin bersama-sama mengevaluasi, mengoreksi, dari apa yang sudah terjadi di pemilu lalu untuk perbaikan pemilu ke depan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengusulkan sistem rekapitulasi elekteronik (e-rekap) dalam penetapan hasil pemilihan umum. Sistem tersebut akan diuji coba sebelum pelaksanaan Pilkada 2020.
"Penghematannya sangat besar karena e-rekap itu pertama kita harus menyediakan seluruh dokumen dan perangkat pendukung," katanya di Kantor Presiden.
Selain hemat anggaran, sistem e-rekap dipercaya memangkas waktu penghitungan atau pemungutan suara. Termasuk penyediaan salinan dalam bentuk digital.
"Formulir-formulir enggak perlu dicetak, paperless, ini makin kalo saya sebut green election enggak enak sama warna lain. Tapi pemilu yang ramah
lingkungan, kami mendukung pemilu yang ramah lingkungan," pungkasnya. (Medcom/OL-8)
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
Penundaan revisi tersebut berisiko menjadi strategi politik untuk mengunci konfigurasi kekuasaan tertentu.
Reformasi hukum pemilu tidak boleh lagi dilakukan secara parsial atau setengah-setengah.
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved