Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MANTAN Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel (Persero) Wisnu Kuncoro divonis hukuman 1,5 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp101,76 juta dan US$4 ribu dari dua pengusaha terkait dengan kongkalikong pengadaan barang dan jasa di lingkup PT Krakatau Steel.
Ia terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hastopo ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).
Wisnu divonis terbukti menerima suap melalui Karunia Alexander Muskita dari dua pengusaha yaitu Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Suap itu diberikan agar Wisnu menyetujui pengadaan spare bucket wheel stacker/reclaimer primary yard dan Harbors Stockyard serta pengadaan boiler berkapasitas 35 ton dengan anggaran di PT Krakatau Steel pada 2019. Dua perusahaan tersebut kala itu diketahui merupakan calon pelaksana proyek pengadaan tersebut.
Baca juga: Direktur Krakatau Steel Dituntut 3 Tahun Penjara
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Wisnu dihukum 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim berpandangan hal yang meringankan terdakwa ialah selama proses persidangan dinilai kooperatif.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dan belum pernah dihukum," ujar hakim Hastopo.
Atas putusan tersebut, baik Wisnu maupun jaksa KPK menyampaikan akan memanfaatkan masa pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah lanjutan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap diawali dengan operasi tangkap tangan pada Maret. Dalam tangkap tangan tersebut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy.
Karunia Alexander Muskita dituntut 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Adapun Kenneth Sutardja sudah divonis 1 tahun 9 bulan penjara dan Kurniawan Eddy divonis 1 tahun 3 bulan penjara.(OL-5)
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Penyidik KPK mengusut soal upah pungut dan pengaturan pekerjaan dalam dugaan korupsi di Pemkot Semarang
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
PT Krakatau Steel menyabet tiga penghargaan pada ajang BUMN Entrepreneurial Marketing Awards 2024.
WADAH komunitas penggemar sepeda motor di lingkungan Krakatau Steel Group, KIEC Bikers Community menggelar touring bersama ke Desa Tanjung Jaya, Tanjung lesung, Pandeglang, Banten
PT.Krakatau Sarana Properti (KSP) bersama Krakatau Tirta Industri (KTI) yang tergabung dalam gerakan KS Group Peduli memberikan bantuan air bersih dibeberapa kampung Kota Serang
Helldy juga meyampaikan apresiasi yang besar kepada KS yang telah memberikan bantuan kepada masyarakat Kota Cilegon.
Direktur Utama PT Krakatau Sarana Properti Iip Arief Budiman mengatakan, target tersebut bisa tercapai apabila ada kerja sama yang baik antar karyawan
sesuai dengan slogan KSP juara, juga meraih berbagai potensi juara di luar Cilegon yang artinya bisa membantu pemerataan industri dan juga ekonomi di luar wilayah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved