Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 13 calon hakim agung berhasil lolos di tahap III, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian. Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Aidul Fitriciada Azhari mengatakan penetapan kelulusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisi Yudisial Calon Hakim Agung Tahun 2019, kemarin.
"Berdasarkan hasil sidang pleno, kami memutuskan ada 13 calon hakim agung yang lolos untuk mengikuti tahap selanjutnya," kata Aidul dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, kemarin.
Jika diperinci, 13 calon hakim agung yang lolos tahap III tersebut berasal dari jalur karier sebanyak 12 orang dan jalur nonkarier sebanyak 1 orang. Perihal banyaknya hakim karier yang lolos, Aidul menjelaskan bahwa pihaknya tidak ada preferensi terkait karier ataupun nonkarier.
Sebagai informasi, seleksi calon hakim agung ini dilakukan untuk mengisi 8 hakim agung dengan perincian 3 orang untuk kamar pidana, 1 orang untuk kamar agama, 2 orang untuk kamar militer, 4 orang untuk kamar perdata, dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak.
Yang menarik ialah lolosnya Artha Theresia Silalahi (hakim tinggi Pengadilan Tinggi Palembang). Artha Theresia pernah menyatakan mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono hanya bersalah menerima gratifikasi Rp78 juta dan dihukum 5 tahun penjara.
Seusai mendengar vonis itu, Udar yang awalnya duduk di kursi roda karena mengaku sakit, tiba-tiba bisa berdiri dan jalan menyalami hakim, jaksa, dan pengacara. Namun, hukuman Udar Pristono belakangan diperberat oleh Artidjo Alkostar karena korupsi proyek bus Trans-Jakarta pada 2013 senilai lebih dari Rp500 miliar. Artidjo menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Udar.
Untuk seleksi calon hakim ad hoc di MA, sejauh ini ada delapan calon hakim yang lolos seleksi tahap III, yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian. Untuk calon hakim ad hoc di MA, KY meloloskan 4 calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA dan 4 calon hakim ad hoc hubungan industrial di MA.
Para calon yang lolos akan mengikuti seleksi wawancara. Calon hakim ad hoc tipikor di MA pada 15 November dan calon hakim ad hoc hubungan industrial di MA pada 18 November. (Nur/P-1)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved