Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Yassona Minta 3 WNI tidak Dihukum Mati

Golda Eksa
05/11/2019 09:50
Yassona Minta 3 WNI tidak Dihukum Mati
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly (kanan) bersama Menteri Kehakiman Laos Saysy Santyvong (kiri).(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta agar warga negara Indonesia (WNI) yang terjerat dalam kasus hukum narkotika di Laos tidak dihukum mati. Permintaan itu disampaikan saat bertemu dengan Menteri Kehakiman Laos Saysy Santyvong di Jakarta, kemarin.

''Dalam rangka perlindung-an kewarganegaraan, kita minta, kita tidak minta dibebaskan, harus dihukum, tapi kita minta jangan sampai hukuman mati,'' ujar Yasonna.

Yassona mengatakan saat ini terdapat tiga WNI yang tengah menjalani proses hukum terkait kejahatan narkotika di Laos. Ketiga WNI tersebut terjerat pada dua kasus berbeda, yakni pada 2013 dan 2018. Ketiganya terancam hukuman mati.   

Yasonna pun mendukung pemerintah Laos agar tetap menegakkan hukum terhadap ketiga WNI tersebut. Namun demikian, dia meminta agar hukuman yang diberikan bukan hukuman mati.   

Kerja sama penguatan di bidang hukum, termasuk pemberantasan narkotika menjadi komitmen penting baik bagi pemerintah Indonesia maupun Laos. Hal itu kemudian dituangkan dalam memorandum saling pengertian (memorandum of cooperation) antara kedua negara mengenai kerja sama di bidang hukum, khususnya pemberantasan narkoba.  

Melalui memorandum tersebut, baik Indonesia dan Laos akan saling bertukar buku, ahli, dan berbagai informasi yang dibutuhkan dalam rangka penguatan kerja sama di bidang hukum. Indonesia memandang Laos sebagai negara yang cukup baik dalam pemberantasan narkoba. Dengan adanya perjanjian tersebut, baik Indonesia maupun Laos diharapkan dapat saling bersinergi mencegah masuknya narkotika ke dalam negara masing-masing.  

Yasonna mengatakan penandatanganan memorandum itu hasil tindak lanjut pertemuan bilateral antara Kemenkum dan HAM dan Kementerian Kehakiman Laos dalam acara ASEAN Law Ministers Meeting Ke-10 pada 2018. Penandata-nganan memorandum saling pengertian itu lalu  dilanjutkan dengan kerja sama pelatihan pengembangan kapasitas yang melibatkan 20 pejabat penegak hukum dari Indonesia dan Laos. (Gol/Ant/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya