Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BEA Cukai Banjarmasin bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) di halaman kantor Bea Cukai Banjarmasin pada Rabu (23/10). Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap barang hasil penindakan periode September 2018 hingga Januari 2019 dengan perkiraan total nilai barang Rp6,3 miliar.
Kepala Kantor Bea Cukai Banjarmasin, Firman Sane Hanafiah, menjelaskan bahwa peredaran barang barang yang ditegah tersebut melanggar Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
“Hasil penindakan menyebutkan ditemukannya modus baru dalam metode pendistribusian barang kena cukai ilegal yang beredar, yaitu pengiriman melalui ekspedisi kiriman laut dengan menyamarkan nama dan alamat penerima barang. Hal itu membuat pada saat dilakukan penindakan sulit untuk dilacak,” ungkap Firman.
Meski demikian, Bea Cukai tetap mengoptimalkan jaringan informasi dan unit penindakan yang ada dan berhasil menegah upaya-upaya penyelundupan yang ada. Pemusnahan kali ini terdiri dari rokok, liquid vape, sex toys, dan suplemen tanpa izin lengkap dan tidak memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan dari instansi terkait.
Pemusnahan BMN yang dilakukan Bea Cukai Banjarmasin tersebut merupakan upaya dalam menjamin keamanan masyarakat khususnya wilayah Kalimantan Bagian Selatan dan menimbulkan efek jera kepada para pelanggar.
Diharapkan juga dengan pemusnahan tersebut, masyarakat serta pelaku usaha untuk dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha legal. Pemusnahan itu juga menjadi bukti nyata bahwa Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal. (OL-09)
ULM Banjarmasin berencana membangun pusat penelitian lahan basah dan mangrove dunia seluas 621 hektare.
Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Sari Mulia (UNISM) Banjarmasin mengikuti ajang pemilihan Putera Puteri Kampus 2024, guna mencari ikon kampus.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Banjarmasin mendorong Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) atau rumah sakit dan fasilitas kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
FENOMENA mabuk kecubung berujung maut di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel) tengah diselidiki oleh pihak Polda Kalsel.
KASUS mabuk tanaman kecubung merebak di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dua orang tewas dan puluhan warga dari berbagai daerah harus dirawat pusat rehabilitasi Rumah Sakit Jiwa.
Pengamat Tata Kota dari Universitas Lambung Mangkurat, Akbar Rahman, menilai kondisi tanah gambut di Banjarmasin menyebabkan konstruksi bangunan menjadi rentan.
Pemberian izin penambahan perlakuan tertentu ini diharapkan dapat dimanfaatkan para perusahan untuk mendukung kegiatan industrinya.
Fakultas Teknologi Pertanian Universitas Udayana menerima hibah alat laboratorium berupa spectrometer dari University of Natural Resources and Life Sciences
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ratusan ribu minuman keras dan belasan juta rokok ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard (SPCG) mengadakan pertemuan bilateral yang penting di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7).
RENCANA pemerintah memperluas penerimaan cukai ke tiket konser, deterjen, hingga makanan cepat saji dinilai bisa memperburuk kondisi ekonomi Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved