Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KESEPULUH pimpinan MPR RI sedang menimbang perlu atau tidaknya pelaksanaan amendemen terbatas Undang-Undang Dasar 1945. Lembaga tinggi negara itu mengharapkan dukungan rakyat atas keputusan terkait dengan amendemen konstitusi.
"Rekomendasi pasti akan kami pelajari dulu bersama sembilan pimpinan yang lain," tutur Ketua MPR Bambang Soesatyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Bamsoet, sapaan Bambang, menyatakan MPR juga akan membuka ruang kepada publik dan pihak-pihak terkait untuk sama-sama mempertimbangkan kebutuhan amendemen terbatas UUD '45. Dengan begitu, dukungan seluruh masyarakat muncul. "Saya pastikan MPR tidak akan grasa grusu."
Ia mengaku belum memiliki pandangan atau sikap apa pun terkait amendemen terbatas UUD 1945, utamanya yang terkait dengan pemilihan presiden langsung. Bamsoet meminta semua pihak untuk bersabar dan tidak terburu-buru menanggapi dinamika terkait amendemen terbatas.
"Ini soal masa depan bangsa. Jadi kita harus betul-betul cermat dan tidak perlu terburu-buru. Kita menjaga konstitusi ini menjaga Pancasila tetap utuh dan ideologi yang kita junjung ini bisa kita pertahankan termasuk juga MPR," papar Bamsoet.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Jazilul Fawaid mengatakan amendemen UUD 1945 perlu mendapat batasan jelas. Jangan sampai melebar hingga mengubah masa jabatan presiden, wakil presiden, ataupun kepala daerah. "Dua periode itu sudah cukup untuk presiden, bupati, dan jabatan-jabatan eksekutif."
Ia menekankan amendemen UUD 1945 semestinya hanya bersifat terbatas pada penghidupan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Itu pun perlu mencari waktu yang tepat.
"Kalau sekarang belum tepat karena ini kan masa awal. Perlu penataan," pungkas Jazilul. (Uta/P-2)
Presiden Joko Widodo turut mengomentari aksi lima anggota Pengurus Besar Nadlatul Ulama (PBNU) yang bertemu Presiden Israel Isaac Herzog, di Israel, beberapa Waktu lalu.
PERUBAHAN revisi Undang-Undang Wantimpres menjadi nomenklatur Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dinilai bertentangan dengan konstitusi dan semangat reformasi.
Jimly Asshiddiqie merespons soal Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Menurutnya ketentuan nama maupun anggota DPA nantinya dapat diatur dalam undang-undang.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
MKD DPR RI memberikan sanksi ringan terhadap terlapor yang juga Ketua MPR Bambang Seostayo (Bamsoet) terkait pernyataan Amandemen UUD 1945.
Peneliti senior dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli membenarkan ada banyak kritik bahwa UUD 1945 pascaamendemen masih punya kelemahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved