Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PARA senator beradu argumentasi untuk memilih Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode jabatan 2019-2024. Suasana sidang sempat diwarnai silang pendapat dan pemaksaan interupsi yang dilakukan sejumlah anggota DPD kepada pimpinan sementara DPD, Jialyka Maharani dan Sabam Sirait.
Jiaylika yang berusia 22 tahun dan Sabam, 83, merupakan senator termuda dan tertua yang sesuai ketentuan perundangan otomatis menjadi pimpinan sementara DPD. Mereka memimimpin Sidang Paripurna DPD yang digelar seusai pelantikan anggota DPR RI dan DPD RI periode 2019-2024.
Keriuhan silang pendapat diperparah saat pimpinan DPD sementara Sabam Sirait undur diri dari Ruang Sidang Nusantara V tanpa pemberitahuan. Jialyka kemudian mengambil alih proses sidang paripurna untuk mengesahkan tata tertib dan jadwal acara pemilihan ketua DPD tersebut.
"Sudah memenuhi kuorum 264 ayat 2 Peraturan DPD tentang Tata Tertib DPD Nomor 2 Tahun 2019, maka sidang DPD dibuka dan terbuka untuk umum," ujar Jialyka.
Jilayka lalu sampai pada keputusan membagi proses pemilihan ketua DPD ke dalam empat subwilayah. Sebanyak 113 anggota DPD dari total 136 senator hadir dan menyetujui tata tertib dan jadwal yang ditetapkan untuk pemilihan ketua DPD dalam masa sidang paripurna ke-2 DPD Republik Indonesia.
Subwilayah Barat I diikuti perwakilan DPD dari Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau. Subwilayah kedua meliputi subwilayah barat II yang diikuti perwakilan DPD dari Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, Bali.
Subwilayah ketiga ialah subwilayah timur I, yang diikuti perwakilan DPD dari Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat. Subwilayah keempat ialah subwilayah timur II yang diikuti perwakilan DPD dari Sulawesi Utara, Maluku, Malut Provinsi, Papua, dan Papua Barat.
Tiap subwilayah memilih kandidat ketua DPD melalui proses pemungutan suara. Hasilnya, Mahyudin terpilih di subwilayah timur I, Nono Sampono menjadi wakil dari subwilayah timur II, wakil subwilayah barat I Sultan Bachtiar, dan wakil subwilayah barat II La Nyalla Mattalitti.
Selanjutnya, satu dari keempat kandidat dipilih sebagai ketua DPD melalui forum Sidang Paripurna DPD RI yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 19.00 WIB, tadi malam. Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung. (Ant/Cah/P-2)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
DPR desak Polri lakukan evaluasi penyidikan kasus Vina
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg DPR RI) Fraksi NasDem Rico Sia menerangkan parpolnya mendorong Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden
RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya dibahas diam-diam kini belum jelas kapan akan dibawa ke paripurna.
RUU tersebut sudah dinyatakan bakal dibawa ke rapat paripurna pada 25 Maret 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved