Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo enggan mengomentari penangkapan terhadap dua aktivis Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu oleh Polda Metro Jaya. Jokowi langsung mengakhiri sesi wawancara bersama wartawan saat diminta tanggapannya atas penangkapan tersebut.
Awalnya, usai salat Jum’at di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jokowi berbicara soal tewasnya dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, Himawan Randy, 21 dan Muhammad Yusuf Kardawi, 19 setelah demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara.
Jokowi menyampaikan belasungkawa dan meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menginvestigasi insiden tersebut.
Jokowi kemudian menyampaikan penanganan gempa bumi yang melanda Ambon, Maluku. Jokowi meminta Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB), TNI dan Polri membantu korban gempa.
Jokowi kemudian masih melayani pertanyaan wartawan ihwal apakah akan mengevaluasi Kapolri atas insiden meninggalnya dua mahasiswa di Kendari.
Namun, saat ditanya penangkapan terhadap dua aktivis, Dandhy dan Ananda Badudu, Jokowi memilih meninggalkan lokasi wawancara di depan Masjid Baiturrahim itu. Jokowi mempersilahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno untuk menjawab.
“Saya akan komunikasikan dengan Kapolri, ya makasih," kata Pratikno.
Baca juga: #BebaskanAnandaBadudu dan #BebaskanDandhy Trending di Twitter
Sehari sebelum penangkapan dua aktivis itu, Jokowi menyampaikan bahwa dirinya berkomitmen untuk menegakkan demokrasi di Indonesia. Jokowi menyebut kebebasan pers hingga menyampaikan pendapat adalah pilar demokrasi yang harus terus bersama-sama dijaga dan dipertahankan.
Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Dandhy Dwi Laksono pada Kamis (26/9) malam. Tak lama berselang, Ananda Badudu juga ditangkap dari kediamannya, Jumat (27/9) pagi.
Dandhy telah ditetapkan tersangak lantaran diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sementara itu, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasiswa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9) dan Rabu (25/9). Saat ini statusnya masih terperiksa.
Ananda diketahui menginisiasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, Kitabisa.com.
Saat ini keduanya diperbolehkan pulang oleh polisi. Meski demikian, penangkapan keduanya dikecam sejumlah pihak. Usai keduanya ditangkap, publik menggalang dukungan muncul petisi untuk membebaskan Dandhy dan Ananda. (A-4)
BNI memberikan klarifikasi terkait aksi demonstrasi di Pematang Siantar. Bank menegaskan isu tersebut berkaitan dengan koperasi yang bukan bagian dari BNI.
Aksi tersebut digelar oleh BEM UI sebagai bentuk solidaritas terhadap aktivis Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras.
Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan 1.031 personel gabungan untuk mengamankan aksi BEM UI terkait gugatan UU TNI dan solidaritas Andrie Yunus.
Gerakan No Kings ramai di Amerika Serikat lewat aksi demonstrasi besar. Sebenarnya apa itu No Kings dan apa tujuan di balik gerakan ini?
Robert De Niro ikut aksi “No Kings” di New York, bagian dari protes nasional terhadap kebijakan Trump terkait Iran dan imigrasi yang dinilai kontroversial.
Perang tersebut terlalu menguras anggaran negara. Padahal, menurut dia, situasi internal di Amerika Serikat tidak baik-baik saja dan membutuhkan sokongan.
Menteri HAM Natalius Pigai siapkan regulasi kuat lindungi aktivis HAM dari kriminalisasi melalui revisi UU HAM untuk kepastian hukum advokasi.
Menteri HAM Natalius Pigai sebut sedang siapkan tim asesor lintas sektor untuk verifikasi status aktivis guna cegah penyalahgunaan perlindungan hukum.
Eva menyebut setidaknya ada 11 peraturan pemerintah yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sebagai syarat implementasi teknis UU PPRT.
KontraS mengungkap "Operasi Sadang" di balik kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Diduga melibatkan 16+ personel intelijen dan menyasar aktivis lainnya.
Ketua YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen dkk
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved