Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBERADAAN dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seyogianya merupakan perluasan fungsi dari Dewan Penasihat KPK.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sepakat dengan konsep dewan pengawas yang diusulkan dalam revisi UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Kalau sifatnya internal tidak apa-apa (dewan pengawas), tidak mengganggu indenpendensi internal KPK. Jadi orangnya dari luar empat misalnya, dari masyarakat tiga. Ya kan sama seperti KPK juga kan dari masyarakat,” kata Jimly dalam keterangan resmi, Kamis (12/9).
Baca juga: Revisi UU KPK Bergantung Dinamika Politik
Saat ini KPK memiliki tiga penasihat, yakni Budi Santoso, Mohammad Tsani Annafari, dan Sarwono Sutikno. Menurut Jimly, dengan adanya dewan pengawas, maka tidak perlu lagi ada dewan penasehat supaya tak terlalu banyak.
"Jadi dewan pengawas ini semacam perluasan fungsi dewan penasehat yang sudah ada,” ujarnya.
Namun, Jimly mengingatkan pemilihan dewan pengawas KPK harus dilakukan secara transparan. Selain itu, fungsi dewan tersebut juga harus dirumuskan dengan jelas agar tidak menggangu proses penegakan hukum.
"Misalnya kalau penyadapan, izin penyadapan itu boleh juga, selama ini kan dari pengadilan. Nah sekarang izinnya dari pengawas, kan bisa juga,” tandas pakar hukum tata negara itu.
Di samping itu, Jimly mengapresiasi kinerja KPK yang sudah bagus selama ini. Hanya saja, jika ada fungsi dan kewenangan KPK yang perlu dievaluasi, sebaiknya dilakukan asal tidak untuk melemahkan lembaga antikorupsi itu.
"Kita harus apresiasi kinerja KPK sudah bagus selama ini, kecuali hal-hal perlu dievaluasi karena ada tuntutan untuk memperbaiki UU, ya tidak apa-apa sepanjang maksudnya bukan untuk mengebiri. Ya tergantung kesepakatan saja, kalau memang sudah disepakati harus diperbaiki ya diperbaiki, tapi jangan diperlemah itu aja," pungkasnya.
Sementara, calon pimpinan KPK I Nyoman Wara mengusulkan agar ada sistem pengawasan yang ketat terhadap kerja pegawai KPK. Pengawasan itu setidaknya dilakukan dalam tiga bentuk, di antaranya pengawasan oleh atasan langsung.
"Kemudian perlu ada pengawasan internal yang meliputi ranah kerja dan etik pegawai. Terakhir, pengawasan eksternal, yaitu yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan," ujarnya saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (11/9) malam. (Ant/OL-8)
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
Peserta capim dan dewas KPK ) harus memiliki visi perbaikan untuk lembaga antirasuah tersebut.
Pantauan di lokasi, para calon pimpinan KPK tampak berdatangan sejak pukul 07.00 WIB. Kemudian, mereka masuk ke ruang ujian pada pukul 08.15 WIB.
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Capim KPK Moch Ali Imron menyiapkan peti mati untuk dirinya sendiri ketika terlibat korupsi jika terpilih dan menjadi salah satu pimpinan di lembaga tersebut.
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia di 2024 tercatat sebesar 3,85 dari skala 0 sampai 5. Angka itu lebih rendah dibandingkan capaian 2023 yang mencapai 3,92.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah didengungkan.
Boyamin mengatakan Alex merupakan salah satu pimpinan yang menyepakati revisi undang-undang KPK saat fit and proper test di DPR.
Pernyataan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengenai perlunya perombakan besar dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 memunculkan kontroversi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved