Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SISTEM pemilihan proporsional terbuka dinilai menghambat jumlah calon legislatif perempuan. Jumlah keterwakilan perempuan di DPR masih 20,52% atau jauh di bawah kuota minimal yakni 30%.
"Pertumbuhan keterwakilan perempuan sangat lambat karena sejak 2008 atau setelah UU Pemilu (Undang-undang No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden) itu muncul caleg perempuan terpilih baru menyentuh angka 20,52%," kata anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PAN Andi Yuliani Paris di Jakarta, Minggu (8/9).
Menurut dia, hal itu dapat terpenuhi apabila sistem pemilihan menggunakan proporsional tertutup. Pasalnya partai politik bisa memastikan ketentuan yang ada dalam UU tersebut secara langsung.
"Tidak hanya itu, pertarungan dengan sistem saat ini sangat mahal ongkosnya dan kita dari caleg perempuan harus bersaing dengan laki-laki sehingga sulit memenuhi harapan 30%," tegasnya.
Baca juga: Revisi UU MD3 Harus Memastikan Perempuan di Kursi Pimpinan
Pada kesempatan berbeda, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengemukakan persoalan serupa.
Pertama, jelasnya, sistem ini masih menempatkan perempuan di luar nomor urut yang cenderung banyak dipilih 1 serta 2.
Kedua, kata dia, pola rekrutmen politik di internal partai politik yang belum sepenuhnya demokratis menjadi salah satu tantangan partisipasi perempuan dalam mendorong kebijakan afirmasi. Kemudian pemilu serentak dengan desain lima surat suara berdampak pada pola kontestasi perempuan dan kurang mendapatkan perhatian dari pemilih.
"Keempat, akses terhadap pembiayan kampanye yang minim dan tak adanya pembatasan belanja kampanye, membuat arena kampanye menjadi pasar bebas dan berdampak pada perempuan yang cenderung memiliki kekurangan terhadap sumber daya finansial. Maka ke depan perlu alternatif pengaturan kebijakan affirmative action dalam rangka meningkatkan angka keterwakilan perempuan," imbuh Titi. (OL-8)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved