Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menetapkan tersangka baru kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Jawa Barar. Tersangka berinisial SA itu akan segera dipanggil oleh penyidik untuk diperiksa.
"Senin yang bersangkutan (SA) dipanggil sebagai tersangka. Berikut pemeriksaan tersangka TS dan 16 saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri Dedi Prasetyo di Kepulauan Seribu, Jumat (30/8).
Dedi menjelaskan, tersangka SA belum ditahan. Pasalnya, penyidik masih melengkapi hasil pemeriksaan dan gelar perkara terhadap SA.
"Tak menutup kemungkinan juga ada perkembangan tersangka baru. Nanti akan diumumkan," sebutnya.
Baca juga : Polisi Gandeng Tokoh Masyarakat Papua Ikut Jaga Keamanan Papua
Selain pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka. Kata Dedi, penyidik akan melakukan uji laboratorium forensik (labfor). Saksi ahli bahasa dan pidana juga dimintai keterangan.
"Saksi bahasa terkait diksi yang disampaikan masuk nggak penghinaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan tersangka baru berinisial SA yang berdasarkan keterangan saksi-saksi dan hasil uji labfor terbukti melontarkan kata-kata bernada rasisme.
"Dari video yang beredar. SA salah satu yang mengungkapkan kata-kata kurang sopan, kata-kata binatang, kata-kata rasis. Diperoleh dari saksi, dan dari hasil Labfor," terangnya. (OL-7)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved