Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menetapkan TS (Tri Susanti) sebagaii tersangka kasus rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, Jawa Timur, Polisi akan segera memeriksa mantan calon anggota legislatif dari Partai Gerindra tersebut.
Polisi juga telah melakukan upaya cegah dan tangka;l (cekal) agar Tri Susanti tidak melarikan diri keluar wilayah Indonesia. Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memastikan surat panggilan sudah dikirimkan.
"Permohonan pencekalan telah diajukan dan surat panggilan telah disampaikan," kata Dedi di Jakarta, rabu (28/8).
Penetapan tersangka terhadap Tri Susanti, kata Dedi diputuskan setelah polisi memeriksa 16 saksi termasuk 7 saksi ahli seperti ahli bahasa, pidana, IT, sosiolog, antropolog dan komunikasi.
Tri Susanti merupakan koordinator lapangan aksi mengepung asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, Jatim. Tri sempat menjalani pemeriksaan soal kasus itu di Polda Metro Jaya sebagai saksi.
Tri dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang PenghapusanDiskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca juga : Mak Susi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Rasisme Mahasiswa Papua
Sebelumnya, Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI-Polri (FKPPI) mencopot keanggotaan Tri Susanti karena menyalahgunakan wewenang saat beraksi di Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus.
"Karena keanggotaannya kami copot, otomatis jabatan Tri Susanti sebagai Wakil Ketua Pengurus Cabang 1330 FKPPI Surabaya juga harus ditinggalkan," ujar Ketua Pengurus Daerah XII FKPPI Jawa Timur Gatot Sudjito dalam jumpa pers di Surabaya, Kamis (22/8).
Tri Susanti, yang akrab disapa Susi, dalam aksi yang dilakukan bersama kelompok organisasi massa (ormas) lainnya di Asrama Mahasiswa Papua disebut bertindak tanpa melalui garis komando organisasi FKPPI.
"Namun, dalam aksi itu dia mengusung nama organisasi FKPPI. Ini sudah keterlaluan, terlebih tindakannya berpotensi memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia," katanya.
Aksi yang diinformasikan dipicu oleh kabar perusakan bendera Merah Putih di kawasan Asrama Mahasiswa Papua Surabaya tersebut kemudian meluas menjadi kerusuhan di sejumlah tempat di Provinsi Papua dan Papua Barat.
"Perusakan bendera Merah Putih yang katanya terjadi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya itu sendiri sampai sekarang juga tidak jelas kebenarannya," kata pria yang juga anggota DPR RI itu.
Surat keputusan pemecatan Tri Susanti ditandatangani melalui rapat pengurus FKPPI Jatim yang berlangsung di Hotel Singgasana Surabaya.
Tri Susanti beberapa hari lalu di Mapolda Jatim telah meminta maaf mengenai adanya salah satu peserta aksi yang diduga meneriakkan kalimat rasis saat melakukan aksi di Jalan Kalasan. (OL-7)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved