Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan atau karib disapa Aher sebagai saksi dalam perkara suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi untuk tersangka Iwa Karniwa alias IWK.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka IWK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (26/8).
Selain Aher, KPK juga memanggil dua saksi lainnya dari pihak swasta yakni Soetono Toere dan James Yehezkeil. Sebelumnya, KPK juga memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Deddy Mizwar pada Jumat (23/8). Saat itu, Deddy dikonfirmasi mengenai rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) terkait dengan proyek Meikarta.
Di kasus ini KPK telah menetapkan dua orang sebagi tersangka baru. Mereka ialah mantan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa dan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Bartholomeus Toto.
Dalam upaya mengusut suap proyek Meikarta ini, KPK telah menggeledah ruangan Iwa ketika menjabat sebagai Sekretaris Jawa Barat di Gedung Sate, Bandung. Setelah ruang Sekda, turut digeledah pula Kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang pada Rabu (31/7). Kemudian KPK juga melakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Iwa, Sabtu (3/8). Dari rangkaian penggeledahan itu, KPK mengamankan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan Rancangan Detail Tata Ruang (RDTR) serta beberapa barang elektronik.
Dalam perkara yang menjerat Iwa, KPK menduga Neneng Rahmi Nuliani selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menerima uang terkait pengurusan RDTR, dan memberikannya kepada beberapa pihak guna memperlancar proses pembahasannya. Raperda terkait RDTR tersebut urung rampung, Neneng Rahmi bertemu dengan Iwa selaku Sekda Provinsi Jawa Barat. Neneng mendapatkan kabar kalau Iwa meminta uang sebesar Rp1 miliar untuk penyelesaian RDTR.
baca juga: Tidak Usah Ragukan Kinerja BPIP
Permintaan itu diteruskan pada salah satu pegawai PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Sekitar Desember 2017 dalam dua tahap, Neneng Rahmi melalui perantara menyerahkan uang kepada Iwa dengan total Rp900 juta. Atas perbuatannya Iwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-3)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Yang pasti, semua cabor motorsport ini akan ditunjang oleh ciri khas lintasan aspal yang enak untuk dilibas.
Andre mengatakan, data yang disampaikan perkumpulan konsumen Meikarta sangat menggembirakan. Data itu juga menunjukkan bahwa DPR bersungguh-sungguh dalam melakukan fungsi pengawasan.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama belasan anggota dewan lintas komisi melakukan kunjungan langsung ke kawasan pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Bekasi.
Ratusan konsumen itu mengklaim merugi hingga Rp30 miliar karena tidak menerima unit apartemen yang dijanjikan dari pengembang Meikarta.
Meikarta merupakan proyek kota terencana yang dibangun Lippo Grup dan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU). Dalam pembangungannya, proyek itu mangkrak dan diduga telah merugikan ratusan konsumen.
Data yang disampaikan sudah melakukan pembohongan publik dan ini merupakan tindakan pidana terhadap Direksi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved