Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUTUSAN-putusan Mahkamah Konstitusi dinilai banyak yang tidak konsisten. Direktur Eksekutif Setara Institute, Ismail Hasani menyatakan, apabila MK menemukan permohonan perkara yang pernah sama, seharusnya lembaga tersebut menolak sebagai bentuk konsistensi atas putusannya.
"Alasan living consitution tidak selalu jadi alasan mahkamah, saya kira tidak tepat diigunakan dalam memutus perkara. Karena living constitution itu biasanya digunakan atau diadopsi untuk membentuk konstitusi atau membentuk UU," jelas Ismail di Jakarta, Minggu (18/8).
Menurutnya tidaklah elok jika living constitution berubah setiap satu atau dua tahun. Sebab perubahan norma itu membutuhkan waktu yang sejatinya tidak sebentar.
"Tentu membutuhkan waktu yang panjang, tidak satu atau dua tahun kemudian inkonsisten," ujarnya.
Inkonsistensi MK dalam memutus perkara itu dapat dilihat dari temuan yang didapatkan oleh Setara, seperti gugatan Pasal 449 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu pada 2014 dan 2019 soal pengumuman hasi survei atau jajak pendapat.
"Putusan 24/PUU-XII/2014 itu dinyatakan inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun norma tersebut diambil kembali oleh pembentuk UU menjadi norma hukum dalam UU 7/2017 tentang pemilu," imbuh Ismail.
"Kemudian putusannya berubah, dilihat dari putusan 24/PUU-XVII/2019. Norma itu dinyatakan konstitusional atau tidak bertentangan dengan UUD," jelasnya.
Baca juga: Dalam Setahun, Putusan MK Hanya 8 Bernada Negatif
Berkaitan dengan proses revisi UU MK, Setara, kata Ismail, berada dalam posisi mendukung soal revisi UU tentang MK. Menurutnya, terdapat isu krusial yang perlu untuk segera direalisasikan.
"Utamanya soal pengawasan mahkamah, soal penguatan kode etik, kelembagaan penegak etika dan yang paling penting adalah hukum acara," jelasnya.
Lebih jauh, Ismail menyatakan, Setara acap kali merekomendasikan revisi hukum acara MK yang berkaitan dengan batasan waktu. Batasan waktu itu bertujuan untuk menghindari potensi munculnya kepentingan lain yang muncul dalam suatu perkara.
"Karena pembatasan waktu yang ketat ini akan memungkinkan MK baik bagi dirinya sendiri maupun pihak-pihak yang berkepentingan, tanpa batasan ini saya kira potensi kasus seperti Patrialis Akbar akan terjadi," pungkasnya. (OL-8).
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Elemen pemuda diingatkan untuk tetap jernih dan tidak terjebak dalam pusaran konflik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengingatkan adanya mantan pejabat yang diduga menjadi penumpang gelap dalam isu reformasi Polri.
Gallup 2025 memberi skor 89 (Law and Order Index), peringkat 19 bagi Indonesia dari 144 negara.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
KUHAP baru membawa mekanisme kontrol yang lebih ketat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved