Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLITIKUS Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, didakwa menerima gratifikasi sebesar S$700 ribu (sekitar Rp7,189 miliar) dan Rp600 juta yang digunakan untuk biaya kampanye sebagai calon anggota DPR untuk Jawa Tengah. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan Bowo Sidik Pangarso dianggap menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai wakil ketua Komisi VI DPR dan anggota Badan Anggaran DPR. Demikian diungkapkan JPU KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, kemarin.
Sebelumnya, KPK pada 29 Maret 2019 melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bowo Sidik dan penggeledahan di kantor miliknya, yaitu PT Inersia AMpak Engineers dan menemukan uang tunai sebesar Rp8 miliar dalam pecahan Rp20 ribu dalam 400.015 amplop putih yang ditempatkan di 4 ribu kotak amplop yang disimpan dalam 81 kardus dan 2 kontainer plastik oranye.
JPU menyebutkan uang yang disita KPK dalam OTT itu diterima Bowo dalam sejumlah tahapan. Pertama, pada sekitar awal 2016, Bowo menerima S$250 ribu, pada sekitar 2016 Bowo menerima S$50 ribu saat mengikuti acara Musyawarah Nasional Golkar di Denpasar Bali untuk pemilihan ketua umum Golkar periode 2016-2019.
Kemudian pada 26 Juli 2017, Bowo menerima lagi uang tunai sejumlah S$200 ribu dalam kedudukannya sebagai Wakil Ketua Komisi VI DPR yang sedang membahas Peraturan Menteri Perdagangan tentang Gula Rafinasi (Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui Pasar Lelang Komoditas). Keempat, pada 22 Agustus 2017, Bowo menerima uang sejumlah S$200 ribu di restoran Angus House Plaza Senawan dalam kedudukannya selaku wakil ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan PT PLN yang merupakan BUMN.
Menurut rencana, sidang dilanjutkan pada 21 Agustus 2019 dengan agenda pemeriksaan saksi. Usai pembacaan dakwaan, Bowo hanya memberi pernyataan singkat, "Nanti di persidangan kita buktikan semua ya, Pak."
Sementara itu, juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya akan melihat keseriusan Bowo Sidik Pangarso untuk menjadi justice collabolator (JC) dalam persidangan.
"KPK akan melihat keseriusan dan konsistensi terdakwa Bowo Sidik karena sebelumnya yang bersangkutan mengajukan diri sebagai JC saat proses penyidikan," katanya. (Uca/*/P-4)
Pemanggilan itu dilakukan usai penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Semarang. Hingga kini, wali kota Semarang dan suaminya belum terlihat memenuhi panggilan.
KPK mendalami proses pencairan tambahan penghasilan pengawas (TPP) atau pengupahan kepada tiga pegawai negeri di lingkungan Pemkot Semarang.
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KPK mengulik aliran gratifikasi yang diterima mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Informasi itu diulik dengan memeriksa tiga saksi pada Kamis (25/7).
MAHKAMAH Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan rumah atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike. Rumah itu sempat disita atas kasus dugaan gratifikasi.
Pegiat antikorupsi Herdiansyah Hamzah Castro menyatakan kecewa terhadap Polda Metro Jaya yang belum menyelesaikan kasus Firli Bahuri.
Taufik akan menjalani masa tahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 15 Juli 2020.
"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah
TERDAKWA kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menganggap bahwa pertemuan dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) merupakan hal yang lumrah.
Vonis itu lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta terdakwa divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kesaksian Bowo akan diadu dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).
MANTAN Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menampik tudingan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved