Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
TERDAKWA kasus suap dan gratifikasi Bowo Sidik Pangarso menganggap bahwa pertemuan dengan PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) merupakan hal yang lumrah.
Awalnya, pada 8 Des 2017 dilakukan pertemuan di restoran Blues Hotel Mulia dan dihadiri oleh terdakwa, Asty Winasty, Taufik Agustono, Ahmad Hasan, dan Ahmad Tohsin dengan tujuan merealisasikan kerja sama utilisasi kapal HTK dan kapal PT Pilog.
Kuasa hukum Bowo Sidik, Sahala Pandjaitan, mengaku bahwa pertemuan itu berlangsung berkali-kali dan keterangannya diperkuat dengan omongan Aas Asikin Idat dan Ahmad Tohsin. Mereka menyebut tidak ada alat bukti apa pun yang membuktikan bahwa pertemuan dengan Aas Asikin Idat dan Ahmad Tohsin yang terjadi lebih sekali.
"Fakta sebenarnya ialah pertemuan itu membicarakan kerja sama yang saling menguntungkan antara PT HTK dan PT Pilog," kata Sahala saat pembacaan pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Pokok pertemuan itu berupa diskusi untuk melakukan kerja sama yang saling menguntungkan, bukan perihal perebutan kerja sama sewa kapal. Keterangan ini diperoleh dari Asty Winasty, Ahmad Ahsan, Ahmad Tohsin, dan terdakwa.
"Yang mana Ahmad Tohsin dalam tegas menyatakan bahwa kerja sama hanya dapat dilakukan jika menguntungkan PT Pilog, kapal Pilog, atau PI harus disewa ke pihak lain sebab kapal itu memiliki kapasitas yang lebih besar sehingga tidak efisien," ujar Sahala.
Selain itu, Bowo juga mengaku menerima uang muka atau fee dari Asty. Uang tersebut diberikan secara langsung dan melalui M Indung Andriani.
Dalam tuntutannya, Bowo yang juga mantan anggota Komisi VI DPR RI 2014-2019 Fraksi Golkar itu terbukti menerima suap hingga Rp2,9 miliar.
Suap itu terkait jabatan Bowo sebagai anggota Komisi VI DPR yang bermitra dengan Kementerian BUMN serta seluruh BUMN.
Bowo diduga menerima suap dari Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono dan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti. Suap yang diberikan sebesar Rp311 juta dan US$163.733 (Rp2.327.726.502). (Iam/P-1)
PT Pupuk Indonesia menandatangani Joint Development Study Agreement (JDSA) atau perjanjian studi pengembangan bersama dengan Chevron New Energies International.
Penyaluran pupuk bersubsidi akan tetap dilakukan meski kontrak pertama senilai Rp26,7 triliun akan habis pada Juli 2024.
PEMERINTAH saat ini terus berupaya memperbaiki beberapa prinsip pelaksanaan subsidi pupuk. Dari yang semula hanya berbicara penerima manfaat, skema-skema subsidi,
KAPAL Motor (KM) Lintas Armada Nusantara (LAN) yang terbalik di Alur Pelabuhan Sungai Pangkalbalam Pangkalpinang Provinsi Bangka Belitung. Minggu lalu, ternyata bermuatan ribuan ton pupuk.
KEPUTUSAN pemerintah melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per million british thermal unit (mmbtu) dapat terus menggerus penerimaan negara.
Endapan silika dan unsur-unsur penyertanya bermanfaat bagi tanaman karena meningkatkan pertumbuhan dan daya tahan terhadap serangan hama.
Taufik akan menjalani masa tahanan selama 20 hari mulai hari ini hingga 15 Juli 2020.
"Yang bersangkutan kami periksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah
Vonis itu lebih rendah jika dibanding dengan tuntutan jaksa KPK yang meminta terdakwa divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kesaksian Bowo akan diadu dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono (TAG).
MANTAN Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menampik tudingan pernah memberikan uang kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved