Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
CALON anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sumatra Utara nomor urut 23, Badikenita Br Sitepu,dipastikan akan kembali menjadi senator di Senayan. Setelah Mahkamah Konstitusi akhirnya menolak dan tidak menerima gugatan dua calon anggota DPD, Faisal Amri dan Damayanti Lubis.
Pada Jumat (9/8) Mahkamah Konstitusi putuskan 55 gugatan sengketa Pemilihan Umum Legislatif 2019. Sebanyak 55 perkara yang dibacakan putusannya pada hari ini dimohonkan oleh berbagai partai politik dan individu dari sejumlah daerah pemilihan di tingkat DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satunya ialah gugatan terhadap calon anggota DPD Provinsi Sumut, Badikenita. Badikenita digugat oleh dua calon anggota DPD Sumut lainnya, Faisal Amri, nomor urut 27, dan Damayanti Lubis, nomor urut 25.
Menurut hasil penghitungan suara KPU, Badikenita Sitepu mendapatkan 496.760 suara, sementara Faisal Amri memperoleh 496.618 suara, dengan selisih hanya 142 suara. Faisal pun mengajukan gugatan ke MK agar MK menyatakan terjadi penggelembungan suara sebesar 932 suara Badikenita di 6 kecamatan di Nias.
Baca juga: September, Gerindra Tentukan Pilih Koalisi atau Oposisi
Setelah melakukan serangkaian persidangan, pemeriksaan saksi, dan penyandingan data yang diajukan penggugat, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan pihak terkait, MK melalui putusan No. 04-02/PHPU.DPD/XVII/2019, tanggal 9 Agustus 2019, menyatakan permohonan Faisal Amri tidak beralasan menurut hukum.
Sebelumnya, perkara dugaan penggelembungan juga sudah diputus oleh Bawaslu melalui putusan Nomor 33/LP/PL/ADM/RI/00.00/V/201, tanggal 21 Juni 2019. Putusan Bawaslu menyatakan tidak ada penggelembungan terhadap suara Badikenita Br Sitepu.
Sementara untuk gugatan dari Damayanti Lubis, MK memutuskan mengabulkan eksepsi KPU dan kuasa hukum Badikenita, Muhammad Ali Fernandez, dengan menyatakan pemohonan kabur (obscuur libel), sebagaimana tertuang dalam Putusan 09-02/PHPU.DPD/XVII/2019.
"Berdasarkan outusan MK hari ini yang menguatkan putusan Bawaslu, KPU harus segera menindaklanjuti putusan MK dengan menetapkan Badikenita Br Sitepu, sebagai salah satu senator (anggota DPD) dari Provinsi Sumatra Utara yang mendapatkan suara terbanyak ke empat," terang Ali Fernandez. (OL-11)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Ada potensi partai yang suaranya jauh dari ambang batas parlemen akhirnya menjual suara tersebut dengan cara memanipulasinya menjadi fakta hukum.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
Selain suara atau kursi bisa melayang, kepercayaan rakyat juga jadi pertaruhan. Mestinya penyelenggara dan peserta pemilu tidak menyepelekan sidang PHPU di MK.
KUASA hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Chairul Luthfi memberikan jawaban terkait dalil yang menyebut ada jual beli suara caleg di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) menegur Bawaslu Papua di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sidang PHPU Pileg 2024 yang datang terlambat.
HAKIM konstitusi Arief Hidayat geram dengan sikap para komisioner KPU RI yang tidak hadir dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024, kemarin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved