Jaksa Tetapkan Lagi Empat Tersangka Sail Komodo

John Lewar
07/8/2019 11:08
Jaksa Tetapkan Lagi Empat Tersangka Sail Komodo
Empat tersangka dijemput mobil tahanan Kejari Manggarai Barat, Selasa (6/8) pukul 23.00 Wita.(MI/John Lewar)

JAKSA penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menahan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana APBN pada pelaksanaan Sail Komodo 2013 di Kabupaten Manggarai Barat. Para tersangka yang ditahan berinisial YRA, JS, SN dan STN. Keempatnya merupakan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dab Kebudayaan (PMK). Mereka dibawa ke mobil tahanan Kejari Manggarai Barat, Selasa (6/8) pukul 23.00 Wita.

Tersangka YRA selaku ketua PPHP, JS selaku sekertaris PPHP, sedangkan tersangka SN dan STN selaku anggota PPHP. Sebelum ditahan keempat tersangka diperiksa oleh jaksa penyidik dari pukul 09.00 hingga 23.00 Wita. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Salesius Guntur mengatakan keempat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Juli 2019. Mereka diduga menyalahgunakan dana proyek sail Komodo yang bersumber dari APBN, dengan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar.

"Para tersangka yang kita tahan berjumlah 4 orang dengan status tersangka. Mereka terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota PPHP. Kasunya adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBN dalam pelaksanaan kegiatan Sail Komodo tahun 2013 di Kabupaten Manggarai Barat dengan kerugian negara kurang lebih mencapai Rp 1,6 miliar," kata Salesius, Rabu (7/8).

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Kabupaten Manggarai Barat, Ida Kade Widyatmika menambahkan keempat tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Manggarai Barat. Disebutkan Ida Kade, total pagu anggaran sebesar Rp1,9 miliar dan uang yang dikorupsi mencapai Rp1,6 miliar. Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Kupang, setelah seluruh berkas dilengkapi.

Kasus korupsi Sail Komodo ini telah diselidiki jaksa pada 2017. Awal Juni 2018, jaksa menetapkan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat, Theodurus Suhardi dan stafnya Yosefus Sukardi sebagai tersangka. Termasuk Direktur CV Anugrah, Gabreil P Kusno.

baca juga: ICW Senang Basaria tidak Lolos Seleksi Capim KPK

Dalam proyek sail Komodo tahun 2013 itu Theodurus Suhardi bertindak sebagai Pengguna Anggaran atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Yosefus Sukardi menjadi bendahara pada Dinas Pariwisata Manggarai Barat. Sedangkan Gabriel P Kusno merupakan Direktur CV Anugrah Sejati rekanan pengadaan langsung dalam program pengembangan pemasaran pariwisata dan program pengelolahan keberagaman budaya Sail Komodo tahun 2013. (OL-3)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya