Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MABES Polri menegaskan akan menaati instruksi Presiden Joko Widodo yang ingin kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, selesai dalam tiga bulan. Polri sedianya menerjunkan tim teknis dengan masa kerja enam bulan.
“Kita upayakan dalam tiga bulan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, kepada Medcom.id di Mabes Polri, kemarin.
Dedi mengaku tidak memusingkan tekanan yang datang dari pegiat antikorupsi ataupun lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang meminta Polri segera selesaikan kasus Novel. “Yang jelas tim terus kerja keras untuk ungkap kasus tersebut,” jelas dia.
Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik keras Polri. Peneliti ICW Wana Alamsyah menyebut kepolisian masih saja mengulur waktu. Padahal, sudah tidak ada lagi alasan buat mengulur, apalagi dengan 90 polisi diterjunkan demi mengungkap pelaku.
“Sudah banyak bukti bertebaran, bahkan 100 bukti lebih. Nah, ini menjadi tidak masuk akal ketika mengatakan kalau enam bulan tidak berhasil mengungkap, ya ditambah lagi enam bulan,” ungkap Wana.
Tim teknis bentukan Polri yang bertugas mengusut kasus Novel mulai bekerja pada Ka-mis (1/8). Tugas mereka dibagi sesuai sprindik berdasarkan kompetensi dan kemampuan personel. Tim teknis diisi personel dengan kemampuan khusus, salah satunya dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
Novel diserang orang tak dikenal, Selasa, 11 April 2017, usai salat subuh di Masjid Al-Ihsan di dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dua tahun lebih pascateror, polisi belum juga mengungkap sosok pelaku.
Atas rekomendasi Komisi Nasional Hak Asa-si Manusia, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pada Selasa, 8 Januari, sempat membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk mengungkap kasus itu. Setelah enam bulan bertugas, TPF menduga teror terhadap Novel bermotifkan balas dendam.
TPF mencurigai tiga orang yang diduga kuat berkaitan dengan teror terhadap Novel. Namun, TPF belum mampu mengungkap pelakunya dan merekomendasikan agar tim teknis Polri menindaklanjuti. (P-2)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved