Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, memastikan penetapan status tersangka terhadap Bupati nonaktif Jepara Achmad Marzuqi tidak bernuansa politis. Surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap Marzuqi dibuat berdasarkan fakta persidangan.
Menurutnya, tuduhan adanya politisasi dari Korps Adhyaksa terkait penetapan tersangka seperti yang dilontarkan Marzuqi pada sidangan lanjutan perkara dugaan suap dengan terdakwa hakim PN Semarang Lasito, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/7), sangat keliru.
"Apa yang dikatakan yang bersangkutan tidak benar. Proses penyidikan perkara murni didasari adanya laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan ditingkatkan kepada penyidikan, serta telah ditemukan 2 alat bukti cukup untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Mukri kepada wartawan di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/8).
Marzuqi diduga terlibat kasus korupsi penyalahgunaan dana bantuan partai politik yang disalurkan oleh Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Jepara TA 2011-2012. Dari total dana yang dikucurkan Rp298.219.046, jaksa menemukan indikasi penggunaan tidak sesuai peruntukan sebesar Rp79.609.523.
Penetapan tersangka terhadap Marzuqi merujuk fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, awal 2016. Kala itu Bendahara dan Wakil Bendahara DPC PPP Kabupaten Jepara, Zaenal Abidin dan Sodiq Priyono, duduk sebagai terdakwa atas kasus dugaan korupsi dana bantuan parpol.
Baca juga: Bupati Jepara dan Hakim PN Semarang Masuk Tahap Penuntutan
Dalam kasus itu, Zaenal divonis bersalah dengan pidana kurungan 15 bulan pada 7 Juni 2016. Satu bulan kemudian giliran Sodiq yang divonis hukuman 1 tahun bui oleh majelis Pengadilan Tipikor Semarang. Sementara Marzuqi yang menjabat Ketua DPC PPP Kabupaten Jepara masih menyandang status saksi.
Melihat fakta persidangan tersebut, Kejati Jateng lalu mempertimbangkan untuk mengusut perkara hingga diterbitkannya surat perintah penyidikan Nomor: Print-04/O.3/Fd.1/04/2016 tanggal 15 April 2016, serta surat penetapan tersangka Nomor: Print-840/O.3/Fd.1/06/2016 tertanggal 16 Juni 2016.
Pada 6 April 2017, jaksa memutuskan untuk menghentikan penyidikan karena tidak memiliki cukup alat bukti. Namun, perkara justru kembali diproses setelah gugatan praperadilan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dikabulkan hakim. Pengadilan menyatakan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus itu tidak sah dan batal demi hukum.
Tidak lama berselang, giliran Marzuqi yang mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. Hakim tunggal Lasito yang menangani perkara pun mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya serta menyatakan surat penetapan tersangka dari kejaksaan tidak sah dan batal demi hukum.
Marzuqi menjabat Bupati Jepara periode 2012-2017. Pada periode pertama, Marzuqi berpasangan dengan Subroto, adik Jaksa Agung HM Prasetyo, yang kemudian maju sebagai calon bupati Jepara di Pilkada 2017. Namun, perolehan suara Subroto yang berpasangan dengan Nur Yahman tidak bisa mengungguli pasangan Marzuqi-Dian Kristiandi, sebagai kepala daerah terpilih periode 2017-2022.
Menurut Marzuqi, Subroto menjadi penyebab keluarnya sprindik dari Kejaksaan Tinggi Jateng hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan politik dari Pemkab Jepara. Saat ini, Marzuqi juga tengah berurusan dengan hukum.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan suap terkait putusan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan parpol. Dalam kasus itu, Marzuqi diduga memberikan uang sekitar Rp700 juta kapada Lasito, hakim tunggal praperadilan yang akhirnya membatalkan penetapan tersangka Marzuqi.(OL-5)
Menjelang malam intensitas hujan semakin meningkat hingga mengakibatkan sejumlah daerah mulai tergenang termasuk di antaranya jalur Pantura Semarang-Demak.
Pemprov Jateng mengintensifkan vaksinasi hewan ternak melalui program Healing untuk mengantisipasi wabah PMK jelang Idul Adha dan menjaga stok hewan kurban.
Dalam hitungan menit, suasana yang semula tenang berubah menjadi kepanikan, ketika atap rumah dan genting beterbangan kemudian jatuh ke tanah.
Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal.
Ia mengatakan kondisi tersebut berpotensi memicu bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah perbukitan dan daerah dengan sistem drainase kurang baik.
Pemprov Jawa Tengah masih mengkaji penerapan PKB dan BBNKB kendaraan listrik menyusul terbitnya Permendagri No 11 Tahun 2026. Simak penjelasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved