Kemendagri: Memalukan Masih Adanya OTT Jual Beli Jabatan

Melalusa Susthira K
27/7/2019 08:51
Kemendagri: Memalukan Masih Adanya OTT Jual Beli Jabatan
Petugas KPK menyegel ruang staf khusus Bupati Kudus. dalam operasi tangkap tangan terhadap Bupatii Kudus Muhammad Tamzil, Jumat (26/7).(Antara )

MENANGGAPI tertangkapnya Bupati Kudus Muhammad Tamzil yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat (26/7), Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar menyebut masih adanya kepala daerah tersangkut kasus jual beli jabatan merupakan tindakan memalukan.

"Memalukan masih ada saja kepala daerah yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan), apalagi kasus jual beli jabatan," ujar Bahtiar, Sabtu (27/7).

Pasalnya, lanjut Bahtiar, Kemendagri selalu mengingatkan kepada kepala daerah untuk menjauhi area rawan korupsi. Bahtiar mengungkapkan, bahkan setiap Gubernur yang baru dilantik selalu dibawa ke KPK sebagai pengingat agar tidak sampai berkasus di lembaga antirasuah tersebut.

"Kita sering ingatkan, apalagi Pak Menteri (Mendagri, Tjahjo Kumolo) gencar mengingatkan agar kepala daerah menjauhi area rawan korupsi," tutur Bahtiar.

Area rawan korupsi tersebut, terang Bahtiar, antara lain meliputi perencanaan anggaran, dana hibah dan dana bansos, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan. Tak hanya sampai di situ, Bahtiar menuturkan, bahwa Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan) KPK di tingkat daerah pun juga telah dioptimalkan.

"Pencegah juga melalui Korsupgah di daerah juga ada, tinggal tergantung integritas masing-masing," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kudus M. Tamzil dan delapan orang lainnya yang terdiri atas unsur staf, ajudan bupati, dan calon kepala dinas setempat dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (26/7).

baca juga: Bupati Kudus kembali Tersandung Korupsi

Dalam OTT itu turut diamankan uang yang diduga berkaitan dalam dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus. KPK diberikan waktu 24 jam guna menentukan status perkara dan status hukum pihak-pihak yang diamankan.(OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya