Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya (PMJ) berhasil membongkar skema dan alur bagaimana komedian Tri Retno Prayudati atau Nunung memesan narkotika jenis sabu.
Nunung (NN), suaminya July Jan Sambiran (JJ), dan Hadi Moheriyanto alias Hery (TB) ditangkap pihak kepolisian di kediaman Nunung di Jalan Tebet Timur, Jakarta Selatan. Tersangka TB memesan 2 gram sabu pada hari kamis (18/7/2019) pada pukul 22.00 WIB.
"Hasil dari interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa TB memesan sabu dari E, Setelah dilakukan penyelidikan E didapati berada di dalam Lapas Klas IIA Bogor, Paledang, Bogor, Jawa Barat," kata Kasubdit 1 Ditresnarkoba, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (25/7).
Setelah TB berkomunikasi dengan E, tersangka E kembali berkomunikasi dengan IP yang sama-sama berada di lapas Klas IIA Bogor, Paledang, Bogor. Setelah itu, IP yang berada didalam lapas melakukan komunikasi dan memesan narkotika tersebut dari DPO ZUL.
"Saat ini ZUL masih berstatus DPO dan sedang diburu. ZUL sendiri yang memiliki zat berbahaya tersebut," ujar Calvijn.
Setelah terpenuhi semua, tersangka E meminta ZUL untuk mengirimkan sabu. Dan ZUL menyuruh DPO K untuk mengantarkan barang sabu-sabu tersebut.
"Mengetahui pesanan 2 gram sabu dari tersangka E dan diletakkan di pinggir jalan, salah satu warung bawah fly over Cibinong oleh DPO K," jelas Cavijn.
Diketahui bahwa hasil penjualan dilakukan dengan cara transfer oleh tersangka AT ke DPO ZUL.
Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (OL-09)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar sebelumnya.
Kuasa hukum Nunung mengaku keinginannya agar kliennya bisa tetap direhabilitasi di RSKO sebagaimana rekomendasi yang diberikan oleh dokter dari RSKO, Herny Taruli Tambunan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan tuntutan.
Sidang lanjutan perkara penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang dengan terdakwa Nunung dan suaminya kembali digelar Rabu (16/10) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Selain rindu keluarga, Nunung juga kangen berakting di layar kaca. Kerinduan itu membuatnya tidak berani menonton televisi.
Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yakni Pasal 112, 114, dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved