Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo harus mampu menyeleksi keperluan izin yang dimohonkan kepala daerah untuk berdinas ke luar negeri. Wapres menilai tidak semua permintaan ke luar negeri dapat dikabulkan Kemendagri.
"Mendagri harus memeriksa itu, penting atau tidak, urgen atau tidak gubernur itu pergi. Yang menentukan urgensi atau tidak itu Kemendagri. Kalau tiap permintaan otomatis dikasih, itu bukan izin namanya, (tapi) hanya pemberitahuan," kata Wapres JK kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, kemarin.
Dengan surat edaran yang dikeluarkan Mendagri tentang permohonan izin kepala daerah ke luar negeri, Kemendagri harus memeriksa dengan rinci permintaan tersebut. Seleksi yang dilakukan Mendagri harus dapat memenuhi kebutuhan yakni apakah kunjungan kerja kepala daerah ke luar negeri itu dapat memberikan manfaat bagi pengembangan pemerintah daerah dan masyarakatnya. "Namanya izin ya harus ada kriterianya, penting atau tidak. Kalau hanya jalan-jalan, kalau hanya menghadiri acara tidak penting, ya jangan dikasih izin. Jadi justru di situ Mendagri harus memeriksa izin itu. Tidak semua izin itu harus diterima," tegas Kalla.
Sementara itu, Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan pihaknya tidak pernah melarang kepala daerah maupun anggota DPRD untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. "Selama ini kami tak pernah larang, tidak pernah tidak memberikan izin, mau kepala daerah ataupun DPRD, dengan dia mengajukan berarti ada manfaatnya untuk masyarakat," tegasnya.
Menurut Tjahjo, standar operasional prosedur (SOP) yang dikeluarkan pihaknya hanya sebagai regulasi dan panduan bagi kepala daerah maupun anggota DPRD yang akan mengajukan izin kunjungan kerja ke luar negeri. "SOP Pengajuan maksimal 10 hari itu karena harus penga-juan visa, dan lain-lain. Kami pun harus berkoordinasi dengan pihak terkait, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Luar Negeri soal izinnya," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri menerbitkan SE Nomor 099/5545/SJ perihal Pemberitahuan Standar Operasional Pelaksanaan (SOP) waktu pengajuan permohonan izin perjalanan dinas ke luar negeri. SE tersebut menyebutkan setiap kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan ASN pemda diminta mengajukan permohonan izin perjalanan dinas luar negeri kepada Kemendagri 10 hari sebelum tanggal keberangkat-an. Ketentuan permohonan izin 10 hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut supaya ada waktu bagi Kemendagri untuk berkoordinasi dengan Setneg dan Kemenlu terkait rombongan yang berdinas.
Sesuai izin
Terkait dengan kepergian Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan ke luar negeri, Tjahjo menegaskan bahwa kunjungan itu sesuai aturan dan tak bermasalah. "Kunjungan Kerja Gubernur DKI sesuai prosedur dan clear, yang memahami kunker ke luar negeri adalah kepala daerah sendiri, tidak pernah Kemendagri menghambatnya," tegasnya.
Tjahjo juga menegaskan bulan ini juga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru satu kali ke luar negeri. "Bulan ini Pak Anies Baswedan baru satu kali ke luar negeri," ungkapnya.
Mengenai siapa saja kepala daerah/wakil kepala daerah ke luar negeri tanpa izin dan berapa kalinya, Tjahjo menyebutkan, sebenarnya bisa dicek di imigrasi sehingga tidak berspekulasi. Yang jelas, tegasnya, dirinya tidak menyinggung Anies Baswedan. "Saya tidak singgung Gubernur Anies, malah saya sebut kunjungan kerjanya sudah ada izin. Hal ini saya tegaskan untuk tidak dipelintir pernyataan saya dan ini saya luruskan," pungkasnya. (Ins/Ant/P-4)
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri mempercepat penegasan batas desa melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning (ILASPP).
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Ditjen Bina Adwil), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terus memperkuat peran Satuan Perlindungan Masyarakat.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad mengkritik wacana pengenaan denda bagi warga yang KTP elektronik atau e-KTP hilang.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Ia mengharapkan para kepala daerah dari mulai gubernur hingga kepala desa dan kelurahan segera membentuk desa siaga TB.
PEMUDA Katolik merespons dua kali konferensi pers yang disampaikan oleh Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia Jusuf Kalla, yakni pada Sabtu, 18 April 2026, dan Selasa, 21 April 2026.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka merespons pernyataan Jusuf Kalla terkait peran politiknya bagi Jokowi. Gibran sebut JK sebagai idola dan mentor
PRESIDEN ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo atau Jokowi buka suara terkait pernyataan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla soal jasanya mengantarkan Jokowi menjadi presiden.
Polemik ijazah Jokowi kembali mencuat setelah disorot Jusuf Kalla. Pengamat menilai masalah ini seharusnya bisa diselesaikan dengan transparansi dan kepastian hukum.
WAKIL Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, buka suara terkait nasihatnya kepada Mantan Presiden Joko Widodo terkait kasus ijazah palsu.
WAKIL Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla, menegaskan bahwa materi ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) hanya berfokus pada isu perdamaian, bukan penistaan agama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved