Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Polisi Diminta Dalami Tiga Nama

Iqbal Al Machmudi
18/7/2019 07:50
Polisi Diminta Dalami Tiga Nama
Ketua Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan, Nur Kholis (dua kiri) bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol M. Iqbal (dua kanan)(MI/BARY FATHAHILAH)

KAPOLRI Jenderal Tito Karnavian akan membentuk tim teknis lapangan untuk mendalami temuan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) Kasus Novel Baswedan. Pembentukan tim teknis merupakan salah satu rekomendasi TGPF.

"Rekomendasi tadi sudah jelas, dengan segala temuan hasil kerja 6 bulan tim pakar, direkomendasikan tim teknis lapangan yang spesifik. Teknis lapangan spesifik itu hanya dimiliki kami," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen M Iqbal dalam jumpa pers bersama TGPF Kasus Novel di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.

Menurut Iqbal, tim teknis lapangan ini akan bekerja paling lambat dalam 6 bulan dan masa kerja itu bisa diperpanjang. Tim tersebut akan dipimpin Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Idham Azis.

"Kalau dalam 1 bulan setelah konpers ini bisa mengungkap, alhamdulillah. Ini tim terbaik yang dipimpin Pak Kabareskrim," tukasnya.

Rekomendasi tim pakar TGPF ini didasari atas temuan melalui serangkaian olah tempat kejadian perkara, reka ulang kejadian, pengujian ulang dan analisis CCTV, dan wawancara saksi.

"Lebih dari itu, termasuk hasil bantuan Australian Police dan pemeriksaan saksi-saksi dan wawancara saksi tambahan," jelas Nurkholis, anggota Tim Pakar TGPF Kasus Novel.

TGPF meminta untuk mengusut tiga orang yang sempat mendatangi rumah Novel yang diduga terlibat kasus penyiraman air keras itu.

"TGPF merekomendasikan melakukan pendalaman fakta ke satu orang yang tidak dikenal yang mendatangi rumah korban pada 5 April dan dua orang tidak dikenal yang duduk di dekat Masjid Al-Ikhsan dekat rumah korban pada 10 April 2017," tambahnya.

TGPF juga mengungkapkan ada enam kasus kelas kakap yang ditangani penyidik senior KPK itu, yang salah satunya dicurigai melatarbela-kangi terjadinya peristiwa tersebut. Keenam perkara korupsi itu ialah kasus korupsi KTP-E yang melibatkan Setya Novanto, kasus tindak pidana suap yang melibatkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, kasus suap Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, kasus suap Bupati Buol Amran Batalipu, kasus korupsi Wisma Atlet, dan kasus sarang burung walet.

"Tim menemukan fakta terdapat probabilitas bahwa kasus yang ditangani korban menimbulkan serangan balik atau balas dendam akibat dugaan penggunaan wewenang yang berlebih-an," ujar Nurkholis.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan pihaknya kecewa dengan hasil yang dirilis TGPF Kasus Novel itu karena belum ada perkembangan signifikan untuk menemukan pelaku.

"Wajar jika KPK kecewa karena sampai saat ini bahkan pelaku lapangan belum ditemukan," ujarnya. (Iam/Mir/Gol/X-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya