Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PENYIDIK Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang warganet berinisial FA, karena telah menyebarkan kebencian terhadap presiden dan Polri melalui akun Instagram miliknya.
Tersangka ditangkap polisi di Perumahan Permata Jingga Blok I Nomor 4, Kota Malang, Jawa Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7), menyebutkan tersangka mengunggah konten tentang konflik agraria dan kriminalisasi pejuang lingkungan yang menyudutkan Presiden Joko Widodo, melalui akun Instagram Reaksirakyat1.
Baca juga : Polisi Blitar Minta Keterangan Ahli terkait Kasus Presiden Mumi
Selain itu, mengunggah konten yang menuduh polisi gagal melindungi hak asasi manusia saat Aksi 21-23 Mei 2019.
"Tujuan tersangka memposting konten tersebut untuk melakukan penghasutan kepada masyarakat, sehingga masyarakat yang melihat akan terprovokasi dan membenci instansi pemerintah dan Kepolisian RI," kata Dedi.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi dalam kasus itu, yakni 2 buat telepon seluler
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf (b) UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 14 ayat 2 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Penyebaran Berita bohong dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa dan Mengganggu Ketertiban Umum. (Ant/OL-7)
JCLEC, yang merupakan lembaga pelatihan internasional terkenal yang dipimpin bersama oleh AFP dan Polri, telah menjadi bagian integral dalam menjaga kedua negara.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Turnamen bola basket Kapolri Cup 2024 terselenggara dengan sukses. PT Bank Negara Indonesia (BNI) selaku sponsor mengapresiasi Polri yang telah menginisiasi ajang kompetisi tersebut.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
PALANG Merah Indonesia (PMI) Klaten, Jawa Tengah, menyelenggarakan donor darah di Pendapa Kabupaten Klaten, Selasa (30/7). Donor darah ini diikuti ratusan orang dari berbagai kalangan.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani dituntut konsisten dalam mengungkap soal sosok berinisial T. Sosok itu disebut-sebut seagai pengendali judi online di Tanah Air yang kebal terhadap hukum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved