Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan kepada tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Tiga orang tersangka itu ialah Alvin Suherman (AVS), Sendi Perico (SPE) dan Agus Winoto (AWN). Masa tahanan ketiganya akan bertambah selama 40 hari ke depan.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan pertama selama 40 hari untuk 3 tersangka tindak pidana korupsi suap terkait perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (17/7).
"Perpanjangan penahanan untuk AVS yang merupakan pengacara terhitung sejak 19 juli sampai dengan 27 agustus 2019, SPE mulai 20 juli sampai dengan 29 agustus 2019 dan AWN yang merupakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mulai 19 juli sampai dengan 27 agustus 2019," sambung Febri.
Baca juga : OTT di Kejati DKI Cenderung Bias
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Alvin Suherman dan Sendi Perico dari unsur swasta sebagai pemberi suap dan pihak yang berperkara. Sementara penerima suap ialah Agus Winoto yang merupakan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Ihwal suap ini bermula saat Sendi melaporkan adanya pihak lain yang menipu dan melarikan diri investasinya sebesar Rp11 miliar. Sendy dan Alvin diduga menyiapkan uang sebelum tuntutan dibacakan, uang itu untuk diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memperberat tuntutan pihak yang telah menipunya.
Alvin lantas melakukan pendekatan kepada JPU melalui seorang perantara. Perantara itu menyampaikan kepada Alvin kalau renca tuntutannya ialah dua tahun. Alvin diminta menyiapkan uang Rp200 juta serta dokumen perdamaian jika menginginkan tuntutannya menjadi satu tahun.
Selanjutnya Alvin dan Sendi menyanggupi permintaan itu dan berjanji akan menyerahkan yang dimintakan kepadanya pada Jumat (28/6). Itu mengingat tuntutan akan dibacakan pada Senin (1/7).
Setelah menerima uang dan dokumen perdamaian, Alvin langsung menemui dan memberikan uang itu kepada Yadi Herdianto (YHE) yang merupakan Kasubsi Penuntutan Kejati DKI Jakarta.
Setelah menerima uang itu, Yadi langsung bergegas menuju ke kantornya menggunakan taksi. Diduga Yadi memberikan uang itu kepada Agus yang memiliki kewenangan untuk menyetujui rencana penuntutan tersebut. (OL-7)
Desakan ini muncul mengingat perkara tersebut telah berjalan selama delapan tahun sejak dilaporkan pada 2017.
Proses lelang dalam BPA Fair dilaksanakan secara transparan melalui sistem e-katalog resmi yang dapat diakses publik.
ABPEDNAS gelar Jaga Desa Awards 2026 di Jakarta sebagai apresiasi transparansi tata kelola keuangan desa dan sinergi dengan Kejaksaan RI.
Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, mengungkapkan bahwa dirinya telah meminta izin terlebih dahulu kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum proses penggeledahan.
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan dirinya tidak mengetahui perkara yang melatarbelakangi penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta di kementeriannya.
Kasus guru honorer SDN Brabe 1, Mohammad Hisabul Huda, dihentikan melalui restorative justice setelah mengembalikan Rp118 juta.
Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko didakwa menerima suap Rp900 juta terkait jabatan Dirut RSUD hingga gratifikasi total Rp5,57 miliar.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved