Langgar SOP, KPK Pecat Pengawal Idrus Marham

Dero Iqbal Mahendra
16/7/2019 18:36
Langgar SOP,  KPK Pecat Pengawal Idrus Marham
Video hasil rekaman kamera pengawas (kamera cctv) di Rumah Sakit MMC.(MI/Rommy Pujianto)

WAKIL Ketua KPK Laode M Syarif berterima kasih atas laporan Ombudsman terkait dugaan pelanggaran prosedur pengawalan tahanan Idrus Marham pada 21 Juni 2019. KPK pun mengakui bahwa laporan tersebut memang benar adanya.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata informasi dari Ombudsman itu betul adanya bahwa ternyata pengawal Idrus Marham melakukan pelanggaran SOP," tutur Syarif di Gedung KPK Jakarta, Selasa (16/7).

Selain itu KPK juga membenarkan bahwa petugas pengawal tersebut menerima uang dari pihak Idrus Marham sebesar Rp300 ribu sebagaimana dalam rekaman CCTV Rumah sakit MMC.

Baca juga: Kemenkumham Sebut Pemindahan Novanto Wewenang Kanwil Jabar

Syarif menjelaskan petugas tersebut secara jelas melakukan pelanggaran dan terdapat unsur pidana. Pihak KPK menurutnya tidak lagi memerlukan sidang etik dan langsung memutuskan untuk pemecatan.

KPK juga sedang mempertimbangkan apakah akan mengambil langkah hukum lanjutan terkait hal tersebut. Yang menjadi pertimbangan ialah apakah hukuman pemecatan tersebut sudah setimpal atau tidak atas perbuatan tersebut.

"Kita lagi bicarakan, akan tetapi jumlahnya itu Rp300 ribu begitu loh. Apakah penghukuman dengan memecat itu belum cukup kita lagi lihat dan itu sebenarnya kita yang sedang kita bicarakan di tingkat pimpinan," terang Syarif.

Syarif mengungkapkan petugas pengawal tahanan tersebut status kepegawaiannya memang masih pegawai tidak tetap dengan gaji sekitar Rp5 jutaan per bulan.

Seperti diketahui, KPK sudah memecat salah seorang petugas bernama Marwan karena terbukti melakukan pelanggaran disiplin saat mengawal Idrus berobat ke RS MMC. Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal KPK atas temuan Ombudsman tersebut. (Dro/A-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya