Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Yudisial (KY) menggelar seleksi kualitas calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA), Senin-Kamis, 15-18 Juli 2019 di Auditorium KY, Jakarta. Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari, dalam keterangan resminya yang diterima Media Indonesia.
"Sebanyak 69 orang calon hakim agung mengikuti seleksi kualitas untuk mengukur dan menilai tingkat kapasitas keilmuan dan keahlian calon berdasarkan standar kompetensi calon hakim agung," ungkapnya, Selasa (16/7).
Baca juga: Jokowi Minta Perwira Remaja Ikuti Perkembangan Iptek
Lebih lanjut, Aidul mengatakan, ada satu orang calon hakim agung dinyatakan mengundurkan diri karena tidak hadir pada seleksi kualitas. Kemudian, peserta seleksi kualitas diperinci berdasarkan jenis kamar yang dipilih.
Yang pertama, sebanyak 26 orang memilih kamar Pidana. Lalu, 21 orang memilih kamar Perdata, 10 orang memilih kamar Agama, 4 orang memilih kamar TUN (khusus pajak), dan 8 orang memilih kamar Militer.
"Di hari pertama seleksi kualitas, para peserta menjalani tes berupa studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dan pembuatan karya tulis. Di hari kedua tes berupa studi kasus hukum dan tes objektif," kata Aidul.
Dalam seleksi ini juga dilakukan penilaian karya profesi masing-masing peserta yang telah dikumpulkan saat registrasi. Kemudian, Aidul menambahkan, untuk calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Hubungan Industrial di MA akan menjalani seleksi kualitas pada Rabu-Kamis, 17-18 Juli 2019.
KY juga mengimbau kepada para peserta seleksi agar waspada dan tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan untuk dapat meloloskan calon. (OL-6)
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
PAKAR hukum pidana mengecam putusan majelis hakim terhadap Gregorius Ronald Tannur yang mendapatkan vonis bebas dalam kasus kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
KY juga menerima audiensi dari ayah, adik, sekaligus kuasa hukum Dini. Mukti berjanji, pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan Rieke sesuai ketentuan yang termaktub dalam Peraturan KY
DOSEN Hukum Pidana Universitas Diponegoro, Umi Rozah, mendorong adanya pola rekrutmen hakim yang lebih tertata. Sebab, berkaca pada sejumlah kejadian suap terhadap hakim agung,
Setelah sempat tertunda, seleksi jilid dua calon hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) kini kembali dilanjutkan
DPR menyetujui pengukuhan tiga Hakim Agung hasil uji kelayakan dan kepatutan oleh komisi III.
MA akan segera menyurati KY untuk kembali melakukan seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM.
Calon hakim agung kamar perdata Lucas Prakoso, calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara Lulik Tri Cahyaningrum, dan calon hakim agung kamar agama Imron Rosyadi.
KOMISI III DPR menuntaskan uji kelayakan sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA). Total hanya tiga calon hakim yang lolos.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved