Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Bandung memvonis Bahar Smith dengan hukuman tiga tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan anak di bawah umur.
Vonis tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut Habib Bahar dihukum enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Mengadili terdakwa terbukti secara sah turut serta merampas kemerdekaan orang di muka umum, menjatuhkan pidana penjara 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan," kata Ketua Majelis Hakim M Edison saat membacakan putusan dalam sidang yang digelar PN Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip), Bandung, kemarin.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa perkarapenganiayaan dua remaja, Habib Bahar Smith dapat mencoreng nama baik ulama maupun institusi pendidikan agama.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan dua orang menjadi korban dan perbuatan terdakwa juga merugikan nama baik ulama dan santri di lingkungan pesantren," paparnya.
Namun demikian, majelis hakim berpendapat Bahar juga menunjukkan perilaku yang meringankan hukumannya seperti sopan, terus terang, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta telah berupaya melakukan perdamaian dengan korban dengan meminta maaf.
Seusai pembacaan putusan, terdakwa Bahar Smith membentangkan dan mencium bendera Merah Putih yang dipasang di sebelah meja majelis hakim selama kurang lebih 15 detik sambil mengucapkan, "Allahu Akbar."
Saat berjalan keluar ruangan sidang, Bahar tidak banyak berkomentar. Apalagi, saat itu Bahar mendapat pengawalan yang cukup ketat oleh pihak kepolisian yang menjaganya. "Saya serahkan ke kuasa hukum," katanya.
Kuasa Hukum Bahar, Ichwan Tuankotta, mengapresiasi dan menghormati vonis majelis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya.
"Kita apresiasi luar biasa, hakim berani memutuskan ini," katanya.
Kasus penganiayaan oleh Bahar menimpa dua remaja, yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki di Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.
Bahar kemudian dijerat sesuai dengan dakwaan primer, yakni Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat 2 juncto Pasal 76 C Undang-Undang No 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (EM/Ant/P-4)
KELUARGA korban dan sejumlah saksi kasus penganiayaan balita yang diduga dilakukan oleh influencer parenting Meita Irianty.
Sejumlah dokter spesialis telah melakukan operasi terhadap bayi tersebut untuk mengevakuasi pendarahan yang ada di otaknya.
Balita berinisial MWF yang menjadi korban penganiayaan di pengasuhnya di Cilincing sudah siuman setelah dilakukan tindakan operasi d Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Meita terancam hukuman 5 tahun penjara
Dinas Pendidikan Kota Depok menyebut izin tempat penitipan anak atau daycare Wensen School Indonesia hanya sebagai penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
MI, pemilik sebuah daycare bernama WSI, telah dilaporkan ke Polres Metro Depok dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap balita berusia 2 tahun.
Kemen PPPA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga anak korban mendapatkan keadilan yang semestinya.
Lindungi hak kesejahteraan anak secara optimal
Balita berusia 2 tahun di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami tindak kekerasan secara fisik yang diduga dilakukan pengasuh penitipan anak
Dua balita kakak beradik berinisial MFW, 1,5, dan R, 4, menjadi korban penyiksaan oleh keluarga dari orangtua yang menitipkan anaknya di Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara.
KEKERASAN digital pada anak di Indonesia kian memprihatinkan. Bullying dan judi online Jadi kekerasan digital pada anak yang paling sering muncul di medsos.
Selain itu, anak-anak juga perlu dilatih untuk berani bersuara terhadap berbagai hal negatif yang dialaminya, misalnya dari tindak kekerasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved