Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisitif DPR RI. Persetujuan tersebut diperoleh saat Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto memimpin Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II DPR RI, Kamis (4/7/2019).
Sebelum disetujui, 10 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing tentang RUU Keamanan dan Ketahanan Siber.
"Sidang dewan yang terhormat, dengan demikian kesepuluh fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kini tiba saatnya saya menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul Badan Legislasi tentang Keamanan dan Ketahanan Siber dapat disetujui menjadi usul inisitif DPR RI?" tanya Utut, serentak dijawab 'setuju' oleh para Anggota DPR RI yang hadir.
Dalam RUU tersebut dijabarkan, kepentingan siber Indonesia adalah keselamatan bangsa, keamanan, kedaulatan, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan kepentingan nasional di berbagai aspek, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, maupun pertahanan dan keamanan di ruang siber.
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber bertujuan untuk melindungi keutuhan dan kedaulatan negara dari ancaman siber. Selain itu RUU ini juga untuk meningkatkan daya saing dan inovasi siber melalui pemanfaatan siber yang bebas, terbuka, dan bertanggung jawab.
RUU ini juga mendukung pengembangan dan pemajuan perekonomian digital pada aspek tatakelola industri siber, pengamanan sarana dan parasarana, dan sumber daya siber nasional.
Adapun yang dimaksud dengan ancaman siber dalam RUU ini adalah segala upaya, kegiatan, dan tindakan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dinilai dapat melemahkan, merugikan atau menghancurkan kepentingan siber Indonesia. Sementara objek pengamanan siber ada pada data, informasi, sarana dan parasarana, serta sumber daya manusia yang mendapat perlindungan dari penyelenggara keamanan dan ketahanan siber.
Dalam RUU ini juga dijelaskan bahwa, penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber adalah pemerintah pusat dengan menugaskan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Badan ini ditugaskan negara untuk mengkoordinasikan dan mengolaborasikan penyelenggara kemanan dan ketahanan siber agar sesuai dengan kepentingan siber Indonesia. (OL-10)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved