Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERSIDANGAN sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg akan dibagi menjadi tiga panel. Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, sebagai pihak termohon pihaknya akan membagi tim untuk berada di masing-masing panel.
"Kami akan membagi tiga tim. Masing-masing tim akan berisi dua anggota KPU RI. Nanti yang hadir bisa berganti-gantian, kalau memang kursinya cukup, dua anggota KPU RI diberi kursi di situ," kata Arief di Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta, Selasa (2/7).
KPU sendiri menunjuk lima firma hukum untuk menangani gugatan seluruh partai politik baik yang menggugat di tingkat DPRD dan DPR RI.
"Tergantung, kalau satu panel menyengketakan 2 partai misalnya, bisa saja 2 law firm (dari KPU). Merek dibagi tugasnya per partai," jelas Arief.
Adapun lima firma hukum yang ditunjuk KPU ialah AnP Law Firm. Mereka diminta untuk menghadapi Partai Golkar, PAN, PKPI, Partai Nangroe Aceh, dan Partai Berkarya.
Kemudian, ada HICON Law & Policy Strategic yang akan menghadapi PDIP, PKB, PBB, Partai Garuda, dan Partai Daerah Aceh.
Untuk menghadapi Partai Gerindra, PKS, Hanura, PSI, dan Partai Aceh, KPU menunjuk Abshar Kartabrata & Rekan.
Firma hukum lainnya ialah Nurhadi Sigit & Rekan untuk berhadapan dengan Partai Demokrat, Partai NasDem, PPP, Perindo, dan Partai SIRA.
Sementara untuk sengketa Pileg DPD, KPU menunjuk Master Hukum & Co.
Baca juga: KPU Kumpulkan KPUD Bahas Gugatan Sengketa Pileg 2019
Adapun satu panel terdiri dari tiga hakim sehingga terdapat 3 panel untuk menangani sengketa PHPU Pileg.
Menurut Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Panel 1, kata Fajar terdiri dari Hakim Anwar Usman, Enny Urbaningsih dan Arief Hidayat.
Selanjutnya, panel 2 terdiri dari Aswanto, Saldi Isra dan Manahan Sitompul, serta panel 3 terdir dari I Gede Palguna, Suhartoyo dan Wahihuddin Adams.
Fajar juga menuturkan, bahwa hakim konstitusi tidak diperbolehkan mengadili gugatan yang berasal dari daerah asalnya untuk menghindari konflik. (A-4)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved