Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang perdana Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir (SFB) dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Jaksa rencananya akan menguraikan lebih jauh peran Sofyan Basir dalam kaitan kasus PLTU Riau 1.
"Hari ini adalah sidang pertama Pak Sofyan basir sebagai terdakwa. Saya kira posisi Pak Sofyan Basir dan kami selaku penasehat hukumnya mendengar pembacaan dari surat dakwaan oleh penuntut umum," ujar pengacara Sofyan Basir, Susilo Ari Wibowo di Pengadilan Tipikor pada Senin (24/6).
Susilo mengakui tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi jalannya sidang pada hari ini. Lebih lanjut Susilo menuturkan ada dua pokok penting mengenai isi dakwaan yang dituduhkan kepada kliennya itu.
"Pertama Pak Sofyan Basir diduga berperan sebagai pembantu. Jadi membantu memberikan fasilitas percepat terhadap perjanjian kontrak dengan PLN dari Pak Johannes Kotjo," terang Susilo.
"Kedua, Pak Sofyan diduga berperan sebagai pembantu untuk menyediakan fasilitas-fasilitas pertemuan," tambah Susilo.
Berdasarkan hal tersebut, Susilo mengatakan Sofyan Basir disangkakan dengan Pasal 12 a juncto Pasal 15. Kemudian dijunctokan lagi dengan Pasal 56 ke-2 KUHP, atau Pasal 11 juncto Pasal 15 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP UU Tipikor. Susilo mengungkapkan belum memikirkan perihal pengajuan eksepsi kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor. Pengajuan eksepsi baru akan dipertimbangkannya berdasarkan hasil sidang pada hari ini.
baca juga: Dinas Sosial Upayakan Bantuan Untuk Korban Pabrik Mancis
"Kalau lihat materinya kita lagi pikirkan. Tetapi nantilah kita lihat di dalam persidangan," tandas Susilo.
Sidang yang diagendakan pada pukul 10.00 WIB tersebut masih tertunda sampai saat ini. Meskipun demikian pengunjung sidang mulai memadati ruang sidang Kusuma Atmadja 1, Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat. (OL-3)
CPIB Singapura melaporkan penurunan kasus korupsi pada 2025. Sektor swasta mendominasi tuntutan, sementara integritas sektor publik tetap tinggi.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Sidang tuntutan dalam kasus dugaan korupsi impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta penjualan solar nonsubsidi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
KPK menilai praktik korupsi di Indonesia kini berkembang layaknya sebuah ekosistem yang melibatkan banyak pihak, seiring munculnya fenomena yang disebut sebagai sirkel.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved