Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI Hukum Tata Negara Feri Amsari mengatakan alat bukti dan kesaksian yang dihadirkan kubu Prabowo-Sandi pada persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pada pekan kemarin, belum kuat untuk membuktikan kecurangan yang didalilkan.
"Saya selalu melihat perkara perselisihan ini dengan alat bukti yang ditampilkan. Sejauh ini alat bukti yang ditampilkan tidak kuat," kata Feri, ketika ditemui di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (23/6).
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas itu menjelaskan pada salah satu dalil pemohon terkait adanya 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) ganda atau P-155, belum bisa dibuktikan, lantaran tidak ditemukan oleh hakim MK pada persidangan.
Selain itu, kata dia, dalam keterangan saksi yang dihadirkan, Agus Maksum juga tidak bisa dijelaskan dan memastikan perihal jumlah DPT ganda tersebut dengan pengaruhnya terhadap perolehan suara masing-masing paslon.
"Soal penggelembungan 17,5 juta DPT, faktanya bukti P-155-nya tidak ada. Saksi DPT ganda, begitu ditelusuri hakim, apakah DPT ganda itu digunakan untuk memilih, sehingga timbulnya kecurangan, dijawab oleh saksi tidak, jadi selesai," kata Feri.
Lebih lanjut, Feri mengatakan, berdasarkan keterangan saksi secara umum, pihak Prabowo-Sandi belum bisa membuktikan dalil yang diajukan kepada hakim MK. Menurutnya, kubu Prabowo-Sandi jangan bersandar pada asumsi semata dan semestinya benar-benar mempersiapkan bukti dan saksi dengan matang.
"Ini kan permasalahannya lepas dari dari adanya persangkaan, karena hukum ini bukan persangkaan. Lalu saya lihat karena kegagalan pihak pemohon membuktikan, bukan tidak mungkin akan ditolak," kata Feri.
Sebaliknya Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade yakin pihaknya lah yang akan memenangkan gugatan. Andre mengungkapkan berdasarkan proses di sidang MK beberapa waktu lalu, BPN menilai pihaknya berhasil membuktikan sejumlah hal. Misalnya saja membuktikan soal daftar pemilih tetap (DPT) yang bermasalah yang digugat oleh kubu BPN.
Namun, Andre mengatakan, pihak BPN akan menerima jika nantinya hasil keputusan MK tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
"Sesuai arahan pak Prabowo, kita harus menerima secara lapang dada keputusan MK demi kepentingan bangsa dan negara yang lebih besar dibandingkan kepentingan kita semata," pungkasnya. (A-3)
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
SIDANG gugatan terkait ketiadaan aturan mengenai kemandirian anggaran lembaga peradilan dalam UU MA digugat ke MK
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved