Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dinilai tidak Kooperatif, Penangguhan Penahanan Kivlan Ditolak

Ferdian Ananda Majni
21/6/2019 19:30
Dinilai tidak Kooperatif, Penangguhan Penahanan Kivlan Ditolak
Kivlan Zen(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

TERSANGKA kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar, Kivlan Zen dinilai tidak kooperatif sehingga pihak kepolisian belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik juga memiliki pertimbangan dalam penanganan kasus Kivlan Zen, baik secara objektif maupun secara subjektif.

"Salah satunya ada hal yang tidak korporatif terkait menyangkut masalah pokok perkara yang saat ini sedang didalami oleh penyidik. hal itu yang menjadi pertimbangan penyidik, kenapa sampai hari ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan kepada pak KZ (Kivlan Zen)," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Dia menampik terkait belum dikabulkan penangguhan penahanan Kivlan Zen lantaran sosok penjamin yang diajukan tim kuasa hukum. Meskipun diketahui permohonan jaminan untuk Kivlan dikirim kepada sejumlah tokoh, yakni Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menkopolhukam Wiranto, Pangkostrad Letjen Besar Harto Karyawan, Kepala Staf Kostrad Mayjen Bambang Taufik, dan Danjen Kopassus Mayjen I Nyoman Cantiasa.

"Iya, bukan tetapi pertimbangan-pertimbangan subjektif dan objektif itu merupakan dasar dari penyidik untuk melakukan penangguhan penahanan seseorang dalam suatu proses perkara pidana," sebutnya.


Baca juga: Hendropriyono Ajak Purnawirawan Kembali ke Sumpah Prajurit Asli


Sebelumnya, Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi terhadap kasus hukum yang menjerat mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen yang kini tengah menjadi tersangka kasus makar, kepemilikan senjata api ilegal, dan pemufakatan jahat.

Menurut dia, pemerintah menyerahkan seluruh proses pengusutan kasus Kivlan sesuai dengan hukum yang berlaku. Begitu pula dengan permohonan perlindungan dan jaminan yang telah dimintakan Kivlan kepada negara agar pihak Kepolisian memberikan penangguhan penahanan.

"Kami semua sudah sepakat bahwa hukum berjalan. Tidak ada lagi intervensi, tidak ada lagi mempertimbangkan faktor lain," ucap Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Moeldoko menegaskan, pemerintah harus memberi contoh bahwa hukum bisa dijalankan secara adil kepada siapapun. Langkah itu, kata dia, merupakan sikap konsisten yang harus diberikan pemerintah dan negara terhadap hukum yang berlaku.

"Negara harus konsisten tegakkan hukum, tidak boleh dipengaruhi siapapun dan negara tidak boleh mempengaruhi," ujarnya.

Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan kepada menteri dan sejumlah perwira tinggi TNI. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya